Sabtu, 21 Maret 2020

Kasus Bank Bali

Kasus korupsi Bank Bali berawal pada saat pemilik Bank Bali, Rudi Ramli. Kesulitan menagih piutangnya pada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Bank Umum Nasional, dan Bank Tiara pada tahun 1997. Nilai dari piutang tersebut sekitar 3 Triliun Rupiah. Setelah beberapa waktu, usaha penagihan tersebut tidak membawa hasil. Bahkan ketiga bank tersebut masuk ke dalam daftar bank yang akan ‘disehatkan’ oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
Setelah BPPN menolak tagihan dari Bank Bali atas piutang 3 bank tersebut dengan alasan tagihannya sudah terlambat atau lewat batas waktu penagihan, Bank Bali akhirnya menyewa jasa PT. Era Giat Prima, yang pada saat itu dipimpin oleh Joko Chandra dan Setya Novanto. Bank Bali dan PT. Era Giat Prima mengadakan perjanjian pengalihan hak tagih atau Cessie pada Januari 1999. Perjanjian ini menyatakan bahwa separuh piutang yang dapat ditagih akan diberikan kepada PT. Era Giat Prima sebagai fee.
Direksi PT. Era Giat Prima, Joko dan Setya. Menggunakan kekuatan dan pengaruh politiknya untuk meloloskan proyek ini.  Saat itu sejumlah tokoh partai golongan karya (Golkar), termasuk Setya Novanto yang saat itu menjabat bendahara partai Golkar, berusaha mengubah regulasi agar pengucuran dana oleh BPPN atas tagihan tersebut berhasil. Pada 11 Februari 1999, misalnya, terjadi pertemuan rahasia antara Ketua Dewan Pertimbangan Agung Arnold Baramuli, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Tanri Abeng, Syahril Sabirin, Wakil Ketua BPPN Pande Lubis, petinggi Era Giat dan Wakil Direktur Utama Bank Bali, Firman Soetjahja membicarakan soal penarikan duit dari BPPN. Kepada Tempo, semuanya—kecuali Firman—saat itu membantah adanya pertemuan di Hotel Mulia tersebut (Tempo, 13 Agustus 2000).
Setelah pertemuan itu, Bank Indonesia dan BPPN setuju untuk mengucurkan dana untuk penyelesaian tagihan Bank Bali, jumlahnya Rp 905 Miliar. Bank Bali mendapat sekitar 40% atau senilai 359M dan PT. Era Giat Prima mendapat 60% atau senilai 546M.

Adalah pakar hukum perbankan Pradjoto yang pertama kali mengungkap kasus ini ke mana-mana. Pradjoto ”mencium” skandal cessie ini berkaitan erat dengan pengumpulan dana oleh Partai Golkar untuk memajukan Habibie ke kursi presiden. “Fee itu terlalu besar dan janggal” ungkap Pradipto kepada Tempo. Satu per satu keganjilan di balik pencairan duit itu juga terkuak. Cessie itu, misalnya, tak diketahui BPPN, padahal saat ditekan, BDNI sudah masuk perawatan BPPN. Cessie itu juga tak dilaporkan ke Bapepam dan PT BEJ, padahal Bank Bali sudah masuk bursa. Selain itu, penagihan kepada BPPN ternyata tetap dilakukan Bank Bali, bukan PT. Era Giat.

Sadar bahwa Cessie tersebut bermasalah, BPPN membatalkan pengucuran dana tersebut. Kemudian akibat pembatalan itu, Setya Novanto menggugat BPPN ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan menang di tingkat pertama dan tingkat banding, namun dikalahkan oleh BPPN pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
PT. Era Giat Prima juga membawa kasus ini ke ranah perdata. Perusahaan itu menggugat Bank Bali dan Bank Indonesia agar mencairkan dana Rp 546M untuk mereka. Pengadilan, pada April 2000, memutuskan PT. Era Giat Prima berhak atas uang lebih dari setengah miliar rupiah itu. Kasus ini terus bergulir ke atas. Lewat putusan kasasinya, Mahkamah Agung kemudian memutuskan uang itu milik Bank Bali.

Di tengah proses pengadilan tata usaha negara dan perdata itulah, Kejaksaan Agung lantas ”mengambil” kasus ini. Kejaksaan menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, antara lain Joko Tjandra (Direktur PT. EGP), Syahril Sabrin (Gubernur BI) , Pande Lubis (Wakil Kepala BPPN), Rudy Ramli (Direktur Bank Bali), hingga Tanri Abeng (Menteri Pendayagunaan BUMN). Mereka dituduh melakukan korupsi uang negara. Kejaksaan menyita uang Rp 546 miliar itu dan menitipkan ke rekening penampungan (escrow account) di Bank Bali.

Kendati yang menjadi tersangka lumayan banyak, ternyata belakangan yang diadili hanya tiga orang: Joko Chandra, Syahril, dan Pande Lubis. Hukuman yang diberikan kepada Joko Chandra dan Syahril yaitu, 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta, subsider 3 bulan kurungan. Hukuman yang diberikan kepada Pande Lubis yaitu pada yaitu, 4 tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Sementara Setya Novanto lolos berkat Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) yang dikeluarkan Kejaksaan. Jaksa Agung saat itu, M.A. Rachman, dikenal dekat dengan Partai Golkar.

Kerugian Negara Akibat Kasus Bank Bali
Berdasarkan pemaparan diatas, kerugian yang diderita oleh Negara akibat kasus cessie Bank Bali adalah Rp 546.166.116.369. Hal ini dikarenakan uang yang dikucurkan untuk penyelesaian pinjaman antar Bank oleh Negara melalui BPPN tidak dilakukan melalui prosedur yang benar dan regulasi atas penyelesaian pinjaman itu telah “dibolak-balik” melalui cara-cara politik agar meloloskan niatan para tersangka.

Pendapat atau Ulasan
Banyak sekali kasus korupsi di Indonesia dari tahun ke tahun dan kasus korupsi ini sangat merugikan negara. 
Dalam kasus Bank Bali, debitur bank perlu mengalihkan tagihan/piutang ke bank agar debitur bank tersebut dapat melaksanakan kewajiban pembayaran utangnya. Dari sisi kepentingan bank, transaksi cessie tagihan debitur bank diperlukan untuk menjamin pelaksanaan atau pemenuhan kewajiban pembayaran hutang debitur bank tersebut secara tepat waktu dan sebagaimana mestinya. Jadi, transaksi cessie dalam kaitannya dengan transaksi pemberian kredit adalah transaksi atau perjanjian accessoir (yang mengikut keberadaan dari transaksi atau perjanjian pokok). Aspek hukum yang perlu diperhatikan dalam suatu transaksi cessie yang sah adalah syarat untuk dibuatnya suatu akta cessie (berikut dengan syarat sahnya suatu perjanjian) dan adanya pemberitahuan ke debitur-nya debitur bank (pasal 613 no 584 KUH Perdata). 
Kasus Bank Bali ini, tidak dilaksanakannya hak tagihan yang diperoleh bank dengan cessie dari debitur bank berdasarkan akta cessie tidak menghilangkan kewajiban debitur bank itu untuk membayar atau melunasi utangnya kepada bank. Sepanjang debitur bank membayar  utangnya, maka ia akan terbebas dari utangnya.
Jika prosedur ini dilakukan dengan baik, maka kemungkinan tidak ada kasus korupsi seperti ini. 


sumber: 

Rabu, 04 Desember 2019

Sumaber Daya Manusia dan Manajemen SDM

Apa itu Sumber Daya Manusia ?

Pengertin Sumber Daya Manusia (SDM)  adalah, Kebijakan dan praktek untuk mengelola aspek “manusia” dalam sebuah jabatan manajerial termasuk di dalamnya merekrut, menseleksi, melatih, memberi imbalan, menilai kinerja karyawan, dan memelihara serta mempertahankan karyawan.

Apa itu Manajemen Sumber Daya Manusia?

Manajemen SDM merupakan program aktivitas untuk mendapatkan sumber daya manusia, mengembangkan, memelihara dan mendayagunakannya. Dengan tujuan untuk mendukung organisasi mencapai tujuannya.

Perbedaan Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) dan Manajemen Personalia (MP)

MSDM dikaji secara makro sedangkan MP dikaji secara mikro
MSDM menganggap karyawan adalah asset utama organisasi, jadi harus dipelihara dengan baik. MP menganggap sebagai faktor produksi, jadi harus dimanfaatkan secara produktif.
MSDM pendekatannya secara modern. MP pendekatannya secara klasik.


Apa Fungsi dari MSDM ?

  1. Fungsi Manajerial

Perencanaan

Perencanaan (human resources planning) adalah merencanakan tenaga kerja secara efektif serta efisien agar sesuai dengan kebutuhan perusahaan dalam membantu terwujudnya tujuan.

Pengorganisasian

Pengorganisasian adalah kegiatan untuk mengorganisasi semua karyawan dengan menetapkan pembagian kerja, hubungan kerja, delegasi wewenang, integrasi, dan koordinasi dalam bagan organisasi organization chart). Dengan organisasi yang baik akan membantu terwujudnya tujuan secara efektif.

Pengarahan

Pengarahan (directing) adalah kegiatan mengarahkan semua karyawan, agar mau bekerja sama dan bekerja efektif serta efisien dalam membantu tercapainya tujuan perusahaan, karyawan, dan masyarakat. Pengarahan dilakukan pimpinan dengan menugaskan bawahan agar mengerjakan semua tugasnya dengan baik.

Pengendalian

Pengendalian (controlling) adalah kegiatan mengendalikan semua karyawan, agar mentaati peraturan-peraturan perusahaan dan bekerja sesuai dengan rencana. Apabila terdapat penyimpangan atau kesalahan, maka diadakan  tindakan perbaikan dan penyempurnaan rencana. Pengendalian karyawan meliputi kehadiran, kedisiplinan, perilaku, kerja sama, pelaksanaan pekerjaan, dan menjaga situasi lingkungan pekerjaan.

  2.Fungsi Operasional SDM

Pengadaan

Pengadaan (procurement) adalah proses penarikan, seleksi, penempatan,  orientasi, dan induksi untuk mendapatkan karyawan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Pengembangan

Pengembangan (development) adalah proses peningkatan keterampilan teknis,  teoritis, konseptual, dan moral karyawan melalui pendidikan dan pelatihan.  Pendidikan dan pelatihan yang diberikan harus sesuai dengan kebutuhan  pekerjaan masa kini maupun masa depan.

Kompensasi

Kompensasi (compensation) adalah pemberian balas jasa langsung (direct) dan  tidak langsung (indirect), uang atau barang kepada karyawan sebagai imbalan jasa yang diberikan kepada perusahaan. Prinsip kompensasi adalah adil dan layak. Adil diartikan sesuai dengan prestasi kerjanya, layak diartikan dapat memenuhi kebutuhan primernya serta berpedoman pada batas upah minimum pemerintah dan berdasarkan internal dan eksternal konsistensi.

Pengintegrasian

Pengintegrasian (integration) adalah kegiatan untuk mempersatukan kepentingan perusahaan dan kebutuhan karyawan, agar tercipta kerja sama yang serasi dan saling menguntungkan. Perusahaan memperoleh laba, karyawan dapat memenuhi kebutuhan dari hasil pekerjaannya.

Pemeliharaan

Pemeliharaan (maintenance) adalah kegiatan untuk memelihara atau meningkatkan kondisi fisik, mental, dan loyalitas karyawan, agar mereka tetap mau bekerja sama sampai pensiun. Pemeliharaan yang baik dilakukan dengan program kesejahteraan yang berdasarkan kebutuhan sebagian besar karyawan serta berpedoman kepada internal dan eksternal konsistensi.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Pemberhentian (separation) adalah putusnya hubungan kerja seseorang dari suatu perusahaan. Pemberhentian ini disebabkan oleh keinginan karyawan, keinginan perusahaan, kontrak kerja berakhir, pensiun, dan sebab-sebab lainnya.

Pendekatan SDM

Pendekatan Mekanis

Dalam pendekatan mekanis, apabila ada permasalahan yang berhubungan dengan tenaga kerja, maka unsur manusia dalam organisasi disamakan dengan faktor produksi lain, sehingga pimpinan perusahaan cenderung menekan pekerja dengan upah yang minim sehingga biaya produksi rendah. Pandangan pendekatan ini menunjukkan sikap bahwa tenaga kerja harus dikelompokkan sebagai modal yang merupakan faktor produksi.

Pendekatan Paternalisme

Pendekatan paternalisme adalah pendekatan yang dilakukan manajemen dalam mengambil sikap sebagai seorang ayah dalam perusahaan dengan melakukan tindakan protektif terhadap para karyawan.

Pendekatan Sosial

Pendekatan sistem sosial adalah kegiatan organisasi yang ditentukan oleh faktor-faktor luar organisasi. Pendekatan sistem sosial dapat melibatkan pihak-pihak di luar organisasi yang memiliki peran sangat penting dalam kegiatan-kegiatan organisasional.


Referensi :

 Manajemen SDM-1
https://www.google.com/amp/s/jojonomic.com/blo

g/sumber-daya-manusia
http://shellyapriliana.blogspot.com/?m=1

Minggu, 10 November 2019

Fungsi pengendalian manajemen PT TELKOM INDONESIA

PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. merupakan Badan Usaha Milik Negara

(BUMN) dan penyedia layanan telekomunikasi dan jaringan terbesar di Indonesia dan

disebut sebagai perusahaan penyelenggara bisnis TIME (Telecommunication,

Information, Media, and Edutainment) yang terbesar di Indonesia. Adapun sistem

pengendalian internal di PT Telkom Indonesia, Tbk yang diterpakan di saat ini terdiri

dari, (1) Pengendalian Keuangan dan Operasional, sub bagiannya Pengendalian dan

Prosedur Pengungkapan yaitu manajemen melakukan evaluasi atas efektivitas

pengendalian dan prosedur pengungkapan perusahaan di bawah pengawasan dan

dengan partisipasi dari manajemen, termasuk Direktur Utama Perseroan, setara

dengan Chief Executive Officer (CEO) dan Direktur Keuangan, setara dengan Chief

Financial Officer (CFO) (sebagaimana didefinisikan di dalam Rules 13a-15 (e) dan

15 (d) - 15 (e) dari Exchange Act). (2)Kepatuhan, kepatuhan dikelola oleh unit Legal

& Compliance dibawah Departemen Compliance, Risk Management dan General

Affair (CRMGA). Unit ini berupaya untuk memastikan bahwa kebijakan, keputusan

perusahaan dan seluruh aktivitas bisnis dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum

dan peraturan yang berlaku, baik internal maupun eksternal. (3)Evaluasi atas

Efektivitas Pengendalian Internal, sub bagiannya (a)Laporan Manajemen Mengenai

Pengendalian Internal Atas Pelaporan Keuangan, Manajemen Perusahaan

bertanggung jawab untuk menerapkan dan melaksanakan pengendalian internal atas

pelaporan keuangan secara memadai, sebagaimana didefinisikan dalam Exchange Act Rules 13a-15(f) dan 15d-15(f).

Senin, 28 Oktober 2019

Etika profesi akuntansi

Jelakaskan 8 prinsip etika
1. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi sebagai perwujudan tanggungjawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja, dan masyarakat umum.
2. Tanggung Jawab Profesi
Seorang akuntan dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional, harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional terhadap semua kegiatan yang dilaksanakannya. Anggota memiliki tanggung jawab kepada pemakai jasa mereka dan tanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota demi mengembangkan profesi akuntansi serta memelihara kepercayaan masyarakat.
3. Standar Teknis
Setiap kegiatan harus mengikuti standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan berkewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa, selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
4. Kepentingan Publik
Anggota akuntan profesional berkewajiban untuk bertindak dalam rangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik serta menunjukkan sikap profesionalisme. Salah satu ciri dari profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan juga memegang peranan penting di masyarakat. Arti publik dari profesi akuntan meliputi klien, pemerintah, pemberi kredit, pegawai. Investor, dunia bisnis dan pihak-pihak yang bergantung kepada integritas dan objektivitas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis dengan tertib.
5. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.
6. Kerahasiaan
Prinsip kerahasiaan mengharuskan setiap akuntan untuk tidak melakukan hal berikut ini.

a. mengungkapkan informasi rahasia yang diperolehnya dari hubungan profesional dan hubungan bisnis pada pihak di luar kantor akuntan atau organisasi tempat akuntan bekerja tanpa diberikan kewenangan yang memadai dan spesifik, terkecuali jika mempunyai hak dan kewajiban secara hukum atau profesional untuk mengungkapkan kerahasiaan.
b. Menggunakan informasi rahasia untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga. Informasi yang diperoleh baik melalui hubungan profesional maupun hubungan bisnis.

 7. Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka, serta bebas dari benturan kepentingan atau di bawah pengaruh pihak lain.
8. Kompetensi Dan Kehati-Hatian Profesional
Prinsip kompetensi dan kehati hatian professional mengharuskan setiap anggotanya Akuntan Profesional untuk :

Memelihara pengetahuan dan keahlian professional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberi kerja (klien0 menerima layanan yang professional dan kompeten.
Bertindak tekun dan cermat sesuai teknis dan professional yang berlaku ketika memberikan jasa professional.
Kompetensi dapat dibagi menjadi dua tahap yaitu:
A.Pencapaian kompetensi professional
B. Pemeliharaan kompetensi professional
Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran yang berkelanjutan dan pemahaman atas perkembangan teknis, professional serta bisnis yang relevan. Program pengembangan yang berkelanjutan membuat akuntan dapat mengembangkan dan memelihara kemampuanyya untuk bertindak secara kompeten dalam lingkungan professional.

5 aturan etika untuk akuntansi
1. Independensi, Integritas dan objektivitas
A. Independensi
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa professional sebagaimana diatur dalam Standar Profesianal Akuntansi Publik yang ditetapkan oleh IAPI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta ( infacts ) maupun dalam penampilan ( in appearance ).

B. Integritas dan objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan intergritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan dan tidak bolah membiarkan faktor salah saji material yang diketahuinya atau mengalihkan pertimbangannya kepada pihak lain
2. Standar umum dan prinsip akuntansi
Standar umum
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkna IAPI :

Kompetensi Professional
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa professional yang secara layak diiharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi professional

Kecermatan dan Keseksamaan Professional
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan professional.
Prinsip – prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan :
A.Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
B. Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi marerial yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memxuat penyimpanan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip – prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAPI.
3. Tanggung Jawab Kepada Klien
Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimakksudkan untuk :
Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesianalnya sesuai dengan aturan etika kepatuahan terhadap standard an prinsip – prinsip akuntansi.
Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi pengaturan perundang – undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan penjabat pengusutan atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku
4. Tanggung Jawab Kepada Rekan Seprofesi
Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi
Komunikasi Antar Akuntan Public
Anggota wajib berkomuniksi tertulis dengan akuntan public pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan public pendahulu atau tahun buku yang sama ditujuk akuntan public lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
5. Tanggung Jawab dan Praktik Lain
Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi
Promosi dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan public diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.



Sumber:
https://www.google.com/amp/s/budimanervina.wordpress.com/2016/12/21/etika-dalam-kantor-akuntansi-publik/amp/
https://www.jurnal.id/id/blog/2017-8-prinsip-dasar-etika-profesi-akuntansi/

Senin, 14 Oktober 2019

MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PT. TELKOM INDONESIA

Kelompok 1
Penjabaran tugas dan wewenang di PT. Telkom Indonesia

VP. Management Accounting
Tugas:
a. Mengarahkan penjabaran CSS dalam bentuk Proyeksi Keuangan Tahunan per
unit bisnis ke dalam bentuk Corporate Annual Message dan Annual Target
Setting serta mengkomunikasikannya kepada Unit Bisnis dan Anak Perusa-
haan dalam rangka penyusunan RKAP.
b. Menetapkan panduan penyusunan RKAP berupa format, asumsi, prioritas,
kalender anggaran, rasio-rasio keuangan, dan standar cost, serta merekomendasikan strategi, kebijakan, guidelines, prosedur & sistem pengelolaan mana-
gement accounting.
c. Memastikan penyusunan RKAP telah selaras dengan Corporate Annual Mes-
sage dan Annual Target Setting yang telah ditetapkan Direksi serta memper-
siapkan hal-hal yang diperlukan guna persetujuan Dewan Komisaris atas
usulan RKAP TELKOM.
d. Mengkoordinasikan penjabaran target keuangan dan sasaran bisnis perusa-
haan dalam bentuk proyeksi P/L, balance sheet dan cashflow plan dalam satu
tahun anggaran tertentu, serta mengkoordinasikan aktivitas business & in-
vestment analysis.
e. Merumuskan kebijakan transfer pricing, dan menetapkan formula imbal jasa,
serta mengendalikan dan mengevaluasi implementasinya.
f. Menetapkan struktur biaya perusahaan dan merumuskan hasil perhitungan
biaya produk berdasar pendekatan metoda costing tertentu.
g. Menyelenggarakan pengendalian CAPEX dari sisi finansial, serta melakukan
evaluasi dan melaporkan realisasi anggaran secara periodik untuk kebutuhan
budget committee nasional.
h. Menyelenggarakan peran sekretariat budget committee di tingkat perusahaan.
i. Menyiapkan laporan manajemen.
j. Mengendalikan penyelenggaraan budget operation & control.
VP. Management Accounting bertanggung jawab atas:
Terkendalinya anggaran perusahaan dengan upaya memastikan efektivitas
pengelolaan strategic budgeting, business & investment analysis, budgeting ope-
ration & control, costing, transfer pricing, dan subsidiaries financial perfor-
mance.

Jumat, 10 Mei 2019

Tugas Bahasa Inggris Bisnis 2


Nama Anggota : - Agnes Cinthia Natasha (20216305)
- Dillah Noviawati (22216018)
- Hardi Susilo (23216214)
- Hilda Oktarina (24214990)
- Ilham Adhitiya Sujana (23216412)
- Liah Sumarliah (242216036)
- Rocky Immanuel Sihombing (28216451)

Kelas               : 3EB06





“We have therefore, decided to cancel the order for your failure to execute the order in time as times was of prime importance in this respect”.

Oleh Karena itu, kami memutuskan untuk membatalkan pesanan karena kegagalan Anda untuk mengeksekusi pesanan tepat waktu karena waktu sangat penting dalam hal ini.

PARAFRASE
Because of that, we do a cancellation  the order because you are unable to complete the order on time, because  time is something very important for everything.
Karena itu, kami melakukan pembatalan  pesanan karena Anda tidak dapat menyelesaikan pesanan tepat waktu, karena waktu adalah sesuatu yang sangat penting untuk semuanya.


Indonesian language
English language
Karena itu, kami melakukan pembatalan pesanan karena Anda tidak dapat menyelesaikan pesanan tepat waktu, karena waktu adalah sesuatu yang sangat penting untuk semuanya.

Because of that, we do a cancellation the order because you are unable to complete the order on time, because  time is something very important for everything.




Jumat, 25 Januari 2019

PENGALAMAN SEMASA SEKOLAH DI PESANTREN



Lulus SD aku bingung mau kemana mau ngapain bagaimana caranya agar bisa tetap hidup, daftarlah diriku di pesantren tersebut karena selain mendapatkan tempat tinggal juga mendapatkan makan gratis.
Diterima Di pesantren itulah aku bisa mempelajari dan menghafal Alquran,dan kitab kitab lainnya, ditempat itulah aku memulai belajar untuk lebih mandiri, ditempat itulah aku menemukan banyak teman baru. Dan masih banyak lagi yang aku dapatkan selama berada dipesantren itu.
Setelah di pesantren tersebut aku sangatlah bangga, awalnya tidak yakin kalau akan diterima dengan segala bentuk ujian tes yang menurutku begitu sulit.
Keseharian di pesantren saya begitu padet waktu nya bangun jam 03:30 berangkat ke masjid sholat tahajut lalu jam 05:30 langsung sholat subuh terus setelah sholat subuh saya langsung mengaji di kelas lalu pulang jam 6 ngambil makan sehabis makan mandi terus langsung sekolah biasa pulang jam setengah 2 istirahat sampe menjelang ashar lalu ke berangkatlah ke masjid ngaji kitab sampe jam 5 terus pulang ngaji langsung makan sore, setelah makan cuci ping ke kolam terus abis itu siap siap ke masjid ntuk sholat berjamaah magrib terus di lanjut dengan mengaji kitab lagi di kelas terus menerus begitu keseharian di pesantren.
Terus pas kelas 3 SMP saya mulai bandel akan di pesantren, saya membawa hp ke pesantren
Terus ketauan sama ustadzah nya di ambillah si hp itu disitu saya mendapatkan hukuman di suruh mengelilingi asrama satri laki-laki dengan menggunakan kerudung warna warni disitulah saya merasa malu sekali tapi saya juga harus menanggu akibatnya itu. dan pas kelas 3 SMP itu temen temen saya mulai mengenal cowo terus denget sama anak cowo surat-suratan terus kalau sakit ada yang ngasih makanan di perhatiin nya lewat surat hehe. Singkat cerita saya lulus lah dari pesantren itu lalu pindah ke pesantren lain tpi saya cuman bertahan 1 tahun aja di pesantren itu nya dikarenakan saya tidak betah di pesantren itu, lalu saya pindah pesantren yang sebelumnya, terus saya masuk SMK di pesantren yang sebelum nya. Saya tidur nya di kamar yang saya belum tau nama nya siapa siapa terus saya nginep karena saya belum dekat sama temen kamar saya di kamar temen saya kamar nya sangat lah kecil cukum cuman berdua saja tapi malah di tempatin berempat heheh.
Maaf belum selesai cerita nya nanti lanjutlagi ceritanya.