kasus perekonomian
dunia, memperlihatkan bahwa banyak permasalahan yang mendesak di dunia karena
masalah ekonomi. Contohnya pada tahun 1930 dunia mengalami masalah pengangguran
di kalangan tenaga kerja dan sumber daya lainnya, begitu juga tahun 1940 dunia
mengalami masalah merealokasikan sumber daya yang langka dengan cepat antara
kebutuhan perang dengan kebutuhan sipil. Tahun 1950 terjadi masalah inflasi,
tahun 1960 terjadi kemunduran pertumbuhan ekonomi, tahun 1970 dan awal tahun
1980 terjadi kasus biaya energi yang meningkat (harga minyak yang meningkat
sepuluh kali dibandingkan dekade sebelumnya) (Lipsey, et. al. 1991), memasuki
akhir tahun 2008 sampai dengan saat ini krisis finansial global yang dimulai di
Amerika Serikat sejak 2007 yang dipicu macetnya kredit perumahan (subprime
mortgage) juga telah menimbulkan permasalahan yang mendunia.
Dampak yang dirasakan Indonesia antara lain
karena perekonomian dunia melemah sehingga pasar ekspor bagi produk Indonesia
menjadi sangat menurun, nilai tukar rupiah terdepresiasi sehingga hutang luar
negeri pemerintah maupun swasta menjadi beban yang cukup berat. Sejarah Indonesia
dalam kurun waktu yang panjang sebagai negara jajahan bangsa asing karena
alasan ekonomi bahwa Indonesia merupakan sumber hasil bumi yang sangat penting
bagi dunia juga mempelihatkan bahwa masalah ekonomi adalah masalah yang penting
bagi suatu negara.
Dari uraian diatas, kita dapat melihat bahwa
persoalan-persoalan ekonomi selalu muncul dari penggunaan sumberdaya yang
langka untuk memuaskan keinginan manusia yang tak terbatas dalam upaya
meningkatkan kualitas hidupnya. Akibat kelangkaan, maka terjadi perebutan untuk
menguasai sumberdaya yang langka tersebut. Perebutan menjadi penguasa atas
sumber daya yang langka bisa menimbulkan persengketaan antar pelaku ekonomi
bahkan bisa memicu perang baik antar daerah maupun antar negara.Permasalahan
ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat
berjalan dengan baik dengan prinsip – prinsip keadilan. Hukum ekonomi merupakan
salah satu alat untuk mengatasi berbagi persoalan tersebut.
• PEMBAHASAN
Pemanfaatan sumber daya yang terbatas menyebabkan
perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak yang
berkepentingan mendapat perlakuan yang adil (win-win solution) dan agar tidak
terjadi perselisihan diantara pelaku ekonomi. Fungsi hukum salah satunya adalah
mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek. Manusia
melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa
memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia melakukan interaksi
dengan manusia lainnya. Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik
karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi.
Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada
kesepakatan bersama diantara mereka. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu
kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya
ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan
mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum atau peraturan
perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda
tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut.
Tujuan suatu bangsa salah satunya adalah
mensejahterakan rakyatnya. Seperti tujuan Negara Indonesia yang terdapat dalam
pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam tujuan negara tersebut
disebutkan memajukan kesejahteraan umum. Jadi perekonomian nasional ini
ditujukan bagi kemajuan dan kesejahteraan umum.
Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 menyebutkan bahwa
negara menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup
orang banyak dan juga bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. BUMN (Badan Usaha Milik
Negara) adalah salah satu dari pelaksanaan pasal tersebut dimana terdapat PT.
Pertamina, PT. Aneka Tambang, PT Pertani, PT Pupuk Kaltim, PT Pertani dan
lain-lain. Dalam era privatisasi yang pada mulanya dilakukan untuk efisiensi
dan terbukanya modal asing yang masuk ke Indonesia perlu diwaspadai agar jangan
sampai cabang- cabang produksi yang penting dan kekayaan alam yang ada di
Indonesia menjadi milik asing dan hanya memperoleh sedikit keuntungan atau
royalti dan jangan sampai Indonesia hanya sebagai penonton di negeri sendiri.
Peranan hukum disini adalah untuk melindungi kepentingan negara perlu dibuat
agar dapat terwujud bangsa yang sejahtera dan menjadi tuan di negeri sendiri.
Hukum Ekonomi Indonesia juga harus mampu
memegang amanat UUD 1945 (amandemen) pasal 27 ayat (2) yang berisi : “Tiap-tiap
warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”. Negara juga memiliki kewajiban untuk mensejahteraan rakyatnya,
sehingga perekonomian harus dapat mensejahterakan seluruh rakyat, sementara
fakir miskin dan anak yang terlantar juga perlu dipelihara oleh Negara. Negara
perlu membuat iklim yang kondusif bagi usaha dan bagi masyarakat yang tidak
mampu dapat diberdayakan. Sementara yang memang tidak dapat berdaya seperti
orang sakit, cacat perlu diberi jaminan sosial (Pasal 34 UUD 1945). Tugas
negara ini dalam kondisi sekarang tidaklah mudah dimana kemampuan keuangan
pemerintah sendiri juga terbatas. Konsep perekonomian yang baik perlu
dilaksanakan.
Indonesia merupakan bagian dari masyarakat
global sehingga Indonesia pun tidak terlepas dari hukum internasional termasuk
yang menyangkut ekonomi. Tetapi walaupun demikian, kita juga harus bersikap
kritis dan memperjuangkan hak bagi kesejahteraan Negara kita, karena tidak
semua kebijakan ekonomi tersebut dapat diterapkan dan kalaupun diterapkan harus
ada penyesuaian dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Indonesia juga terdiri dari berbagai macam suku
bangsa, sehingga dalam pengaturan hukum ekonominya harus mempertimbangkan hal
tersebut. Di era orde baru kita pernah mencoba mengatur Negara ini menggunakan
sistem sentralisasi atau terpusat. Semua kegiatan ekonomi diatur oleh
pemerintah pusat. Diakui dengan sistem ini perekonomian kita sempat berjaya
dengan swasembada beras, namun di sisi lain terjadi kesenjangan antara
pusat-pusat ekonomi dengan daerah-daerah yang terpencil dan kurangnya
pemerataan pembangunan.
Tujuan utama desentralisasi adalah meningkatkan
kesejahteraan rakyat melalui penyelenggaraan urusan/fungsi/tanggung jawab
pemerintahan untuk penyediaan pelayanan masyarakat lebih baik. Pelaksanaan
otonomi daerah yang baik akan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Beberapa
contoh sukses ditunjukkan dalam Koran Tempo, Senin, 22 Desember 2008, sejumlah
kepala daerah di negeri ini dapat mengembangkan kreativitasnya dalam memajukan
daerahnya. Peran pimpinan daerah dalam mendorong terciptanya pemerataan
pembangunan dan peningkatan kesejahteraan sangatlah penting.
Kriteria yang dipilih Tempo untuk menyeleksi
para calon tokoh pimpinan daerah adalah dalam sektor pelayanan pubik,
transparansi dan keramahan pada dunia usaha setempat. Hal ini dilakukan Tempo
karena dianggap masih banyak anggapan miring tentang otonomi daerah sebagai
desentralisasi korupsi dan munculnya raja-raja kecil. Sebanyak 61 kasus kepala
daerah menjadi tersangka dan kemudian menjadi terpidana akibat praktek yang
salah dalam menjalankan otonomi dan presepsi mengenai otonomi daerah.
Pemerintahan di daerah harus berhati-hati dalam
membuat regulasi ataupun perangkat hukum yang menyangkut perekonomian
daerahnya, agar tidak terjadi salah presepsi tentang otonomi ekonomi daerah.
Peranan pemerintah pusat juga harus lebih ketat dalam mengawasi jalannya
otonomi daerah agar tujuan nasional dapat berjalan sebagai mana mestinya.
Keberpihakan pemerintah baik pusat maupun daerah terhadap pertumbuhan koperasi,
usaha kecil dan menengah daerah diharapkan mampu mengurangi jurang antara
masyarakat mapan dan marjinal, karena dengan pertumbuhan koperasi, usaha kecil
dan menengah akan mengurangi ketergantungan masyarakat akan import dan
memperluas lapangan pekerjaan. Sehingga akan mengurangi beban pemerintah dan
diharapkan daerah mampu mandiri mengatasi kesulitan didaerahnya sesuai dengan
sumberdaya yang ada didaerah tersebut.
Pemerintahan daerah juga harus menjaga agar
otonomi daerah adalah bukan mengatur daerah dengan kacamata kedaerahannya
tetapi lebih melihat bahwa negara kita mempunyai tujuan bersama yang mulia
seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945. Pemerintahan daerah juga tidak boleh semena-mena menyombongkan diri
apabila berhasil, tetapi juga mau membantu daerah lain, minimal dengan
menularkan informasi tentang keberhasilan mereka terhadap daerah lain.
Kegiatan ekonomi manusia sebagai salah satu
kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya
ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan
mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.Hukum atau peraturan
perekonomian yang berlaku di setiap kelompok sosial atau suatu bangsa
berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau
bangsa tersebut. Sehingga aspek hukum harus dibuat berdasarkan tingkat
kepentingan yang muncul pada suatu masyarakat di suatu wilayah, untuk itulah
perlu dibuat aspek hukum yang sejalan dengan kebijakan otonomi daerah dalam
kerangka pemerataan kesejahteraan nasional.
Pelaksanaan hukum ekonomi sendiri perlu terus
diawasi sehingga tidak menimbulkan distorsi tetapi justru dapat meningkatkan
perekonomian itu sendiri. Seperti contoh : Otonomi daerah yang bila
dilaksanakan dengan baik dapat memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah
untuk berinovasi bagi kesejahteraan daerahnya bukan untuk menonjolkan sisi
kedaerahannya masing-masing. Komitmen dan institusi pengawasan yang baik juga
perlu dikembangkan agar penegakan hukum dapat berlaku baik bagi masyarakat
maupun aparat hukum itu sendiri.
sumber
http://kotakberita99.blogspot.co.id/2015/08/contoh-kasus-kasus-ekonomi-di-indonesia.html