Jelakaskan 8 prinsip etika
1. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi sebagai perwujudan tanggungjawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja, dan masyarakat umum.
2. Tanggung Jawab Profesi
Seorang akuntan dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional, harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional terhadap semua kegiatan yang dilaksanakannya. Anggota memiliki tanggung jawab kepada pemakai jasa mereka dan tanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota demi mengembangkan profesi akuntansi serta memelihara kepercayaan masyarakat.
3. Standar Teknis
Setiap kegiatan harus mengikuti standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan berkewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa, selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
4. Kepentingan Publik
Anggota akuntan profesional berkewajiban untuk bertindak dalam rangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik serta menunjukkan sikap profesionalisme. Salah satu ciri dari profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan juga memegang peranan penting di masyarakat. Arti publik dari profesi akuntan meliputi klien, pemerintah, pemberi kredit, pegawai. Investor, dunia bisnis dan pihak-pihak yang bergantung kepada integritas dan objektivitas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis dengan tertib.
5. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.
6. Kerahasiaan
Prinsip kerahasiaan mengharuskan setiap akuntan untuk tidak melakukan hal berikut ini.
a. mengungkapkan informasi rahasia yang diperolehnya dari hubungan profesional dan hubungan bisnis pada pihak di luar kantor akuntan atau organisasi tempat akuntan bekerja tanpa diberikan kewenangan yang memadai dan spesifik, terkecuali jika mempunyai hak dan kewajiban secara hukum atau profesional untuk mengungkapkan kerahasiaan.
b. Menggunakan informasi rahasia untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga. Informasi yang diperoleh baik melalui hubungan profesional maupun hubungan bisnis.
7. Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka, serta bebas dari benturan kepentingan atau di bawah pengaruh pihak lain.
8. Kompetensi Dan Kehati-Hatian Profesional
Prinsip kompetensi dan kehati hatian professional mengharuskan setiap anggotanya Akuntan Profesional untuk :
Memelihara pengetahuan dan keahlian professional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberi kerja (klien0 menerima layanan yang professional dan kompeten.
Bertindak tekun dan cermat sesuai teknis dan professional yang berlaku ketika memberikan jasa professional.
Kompetensi dapat dibagi menjadi dua tahap yaitu:
A.Pencapaian kompetensi professional
B. Pemeliharaan kompetensi professional
Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran yang berkelanjutan dan pemahaman atas perkembangan teknis, professional serta bisnis yang relevan. Program pengembangan yang berkelanjutan membuat akuntan dapat mengembangkan dan memelihara kemampuanyya untuk bertindak secara kompeten dalam lingkungan professional.
5 aturan etika untuk akuntansi
1. Independensi, Integritas dan objektivitas
A. Independensi
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa professional sebagaimana diatur dalam Standar Profesianal Akuntansi Publik yang ditetapkan oleh IAPI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta ( infacts ) maupun dalam penampilan ( in appearance ).
B. Integritas dan objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan intergritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan dan tidak bolah membiarkan faktor salah saji material yang diketahuinya atau mengalihkan pertimbangannya kepada pihak lain
2. Standar umum dan prinsip akuntansi
Standar umum
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkna IAPI :
Kompetensi Professional
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa professional yang secara layak diiharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi professional
Kecermatan dan Keseksamaan Professional
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan professional.
Prinsip – prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan :
A.Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
B. Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi marerial yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memxuat penyimpanan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip – prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAPI.
3. Tanggung Jawab Kepada Klien
Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimakksudkan untuk :
Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesianalnya sesuai dengan aturan etika kepatuahan terhadap standard an prinsip – prinsip akuntansi.
Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi pengaturan perundang – undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan penjabat pengusutan atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku
4. Tanggung Jawab Kepada Rekan Seprofesi
Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi
Komunikasi Antar Akuntan Public
Anggota wajib berkomuniksi tertulis dengan akuntan public pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan public pendahulu atau tahun buku yang sama ditujuk akuntan public lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
5. Tanggung Jawab dan Praktik Lain
Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi
Promosi dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan public diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
Sumber:
https://www.google.com/amp/s/budimanervina.wordpress.com/2016/12/21/etika-dalam-kantor-akuntansi-publik/amp/
https://www.jurnal.id/id/blog/2017-8-prinsip-dasar-etika-profesi-akuntansi/
Senin, 28 Oktober 2019
Senin, 14 Oktober 2019
MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PT. TELKOM INDONESIA
Kelompok 1
Penjabaran tugas dan wewenang di PT. Telkom Indonesia
VP. Management Accounting
Tugas:
a. Mengarahkan penjabaran CSS dalam bentuk Proyeksi Keuangan Tahunan per
unit bisnis ke dalam bentuk Corporate Annual Message dan Annual Target
Setting serta mengkomunikasikannya kepada Unit Bisnis dan Anak Perusa-
haan dalam rangka penyusunan RKAP.
b. Menetapkan panduan penyusunan RKAP berupa format, asumsi, prioritas,
kalender anggaran, rasio-rasio keuangan, dan standar cost, serta merekomendasikan strategi, kebijakan, guidelines, prosedur & sistem pengelolaan mana-
gement accounting.
c. Memastikan penyusunan RKAP telah selaras dengan Corporate Annual Mes-
sage dan Annual Target Setting yang telah ditetapkan Direksi serta memper-
siapkan hal-hal yang diperlukan guna persetujuan Dewan Komisaris atas
usulan RKAP TELKOM.
d. Mengkoordinasikan penjabaran target keuangan dan sasaran bisnis perusa-
haan dalam bentuk proyeksi P/L, balance sheet dan cashflow plan dalam satu
tahun anggaran tertentu, serta mengkoordinasikan aktivitas business & in-
vestment analysis.
e. Merumuskan kebijakan transfer pricing, dan menetapkan formula imbal jasa,
serta mengendalikan dan mengevaluasi implementasinya.
f. Menetapkan struktur biaya perusahaan dan merumuskan hasil perhitungan
biaya produk berdasar pendekatan metoda costing tertentu.
g. Menyelenggarakan pengendalian CAPEX dari sisi finansial, serta melakukan
evaluasi dan melaporkan realisasi anggaran secara periodik untuk kebutuhan
budget committee nasional.
h. Menyelenggarakan peran sekretariat budget committee di tingkat perusahaan.
i. Menyiapkan laporan manajemen.
j. Mengendalikan penyelenggaraan budget operation & control.
VP. Management Accounting bertanggung jawab atas:
Terkendalinya anggaran perusahaan dengan upaya memastikan efektivitas
pengelolaan strategic budgeting, business & investment analysis, budgeting ope-
ration & control, costing, transfer pricing, dan subsidiaries financial perfor-
mance.
Penjabaran tugas dan wewenang di PT. Telkom Indonesia
VP. Management Accounting
Tugas:
a. Mengarahkan penjabaran CSS dalam bentuk Proyeksi Keuangan Tahunan per
unit bisnis ke dalam bentuk Corporate Annual Message dan Annual Target
Setting serta mengkomunikasikannya kepada Unit Bisnis dan Anak Perusa-
haan dalam rangka penyusunan RKAP.
b. Menetapkan panduan penyusunan RKAP berupa format, asumsi, prioritas,
kalender anggaran, rasio-rasio keuangan, dan standar cost, serta merekomendasikan strategi, kebijakan, guidelines, prosedur & sistem pengelolaan mana-
gement accounting.
c. Memastikan penyusunan RKAP telah selaras dengan Corporate Annual Mes-
sage dan Annual Target Setting yang telah ditetapkan Direksi serta memper-
siapkan hal-hal yang diperlukan guna persetujuan Dewan Komisaris atas
usulan RKAP TELKOM.
d. Mengkoordinasikan penjabaran target keuangan dan sasaran bisnis perusa-
haan dalam bentuk proyeksi P/L, balance sheet dan cashflow plan dalam satu
tahun anggaran tertentu, serta mengkoordinasikan aktivitas business & in-
vestment analysis.
e. Merumuskan kebijakan transfer pricing, dan menetapkan formula imbal jasa,
serta mengendalikan dan mengevaluasi implementasinya.
f. Menetapkan struktur biaya perusahaan dan merumuskan hasil perhitungan
biaya produk berdasar pendekatan metoda costing tertentu.
g. Menyelenggarakan pengendalian CAPEX dari sisi finansial, serta melakukan
evaluasi dan melaporkan realisasi anggaran secara periodik untuk kebutuhan
budget committee nasional.
h. Menyelenggarakan peran sekretariat budget committee di tingkat perusahaan.
i. Menyiapkan laporan manajemen.
j. Mengendalikan penyelenggaraan budget operation & control.
VP. Management Accounting bertanggung jawab atas:
Terkendalinya anggaran perusahaan dengan upaya memastikan efektivitas
pengelolaan strategic budgeting, business & investment analysis, budgeting ope-
ration & control, costing, transfer pricing, dan subsidiaries financial perfor-
mance.
Langganan:
Postingan (Atom)