PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. merupakan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) dan penyedia layanan telekomunikasi dan jaringan terbesar di Indonesia dan
disebut sebagai perusahaan penyelenggara bisnis TIME (Telecommunication,
Information, Media, and Edutainment) yang terbesar di Indonesia. Adapun sistem
pengendalian internal di PT Telkom Indonesia, Tbk yang diterpakan di saat ini terdiri
dari, (1) Pengendalian Keuangan dan Operasional, sub bagiannya Pengendalian dan
Prosedur Pengungkapan yaitu manajemen melakukan evaluasi atas efektivitas
pengendalian dan prosedur pengungkapan perusahaan di bawah pengawasan dan
dengan partisipasi dari manajemen, termasuk Direktur Utama Perseroan, setara
dengan Chief Executive Officer (CEO) dan Direktur Keuangan, setara dengan Chief
Financial Officer (CFO) (sebagaimana didefinisikan di dalam Rules 13a-15 (e) dan
15 (d) - 15 (e) dari Exchange Act). (2)Kepatuhan, kepatuhan dikelola oleh unit Legal
& Compliance dibawah Departemen Compliance, Risk Management dan General
Affair (CRMGA). Unit ini berupaya untuk memastikan bahwa kebijakan, keputusan
perusahaan dan seluruh aktivitas bisnis dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum
dan peraturan yang berlaku, baik internal maupun eksternal. (3)Evaluasi atas
Efektivitas Pengendalian Internal, sub bagiannya (a)Laporan Manajemen Mengenai
Pengendalian Internal Atas Pelaporan Keuangan, Manajemen Perusahaan
bertanggung jawab untuk menerapkan dan melaksanakan pengendalian internal atas
pelaporan keuangan secara memadai, sebagaimana didefinisikan dalam Exchange Act Rules 13a-15(f) dan 15d-15(f).