Minggu, 10 November 2019

Fungsi pengendalian manajemen PT TELKOM INDONESIA

PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. merupakan Badan Usaha Milik Negara

(BUMN) dan penyedia layanan telekomunikasi dan jaringan terbesar di Indonesia dan

disebut sebagai perusahaan penyelenggara bisnis TIME (Telecommunication,

Information, Media, and Edutainment) yang terbesar di Indonesia. Adapun sistem

pengendalian internal di PT Telkom Indonesia, Tbk yang diterpakan di saat ini terdiri

dari, (1) Pengendalian Keuangan dan Operasional, sub bagiannya Pengendalian dan

Prosedur Pengungkapan yaitu manajemen melakukan evaluasi atas efektivitas

pengendalian dan prosedur pengungkapan perusahaan di bawah pengawasan dan

dengan partisipasi dari manajemen, termasuk Direktur Utama Perseroan, setara

dengan Chief Executive Officer (CEO) dan Direktur Keuangan, setara dengan Chief

Financial Officer (CFO) (sebagaimana didefinisikan di dalam Rules 13a-15 (e) dan

15 (d) - 15 (e) dari Exchange Act). (2)Kepatuhan, kepatuhan dikelola oleh unit Legal

& Compliance dibawah Departemen Compliance, Risk Management dan General

Affair (CRMGA). Unit ini berupaya untuk memastikan bahwa kebijakan, keputusan

perusahaan dan seluruh aktivitas bisnis dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum

dan peraturan yang berlaku, baik internal maupun eksternal. (3)Evaluasi atas

Efektivitas Pengendalian Internal, sub bagiannya (a)Laporan Manajemen Mengenai

Pengendalian Internal Atas Pelaporan Keuangan, Manajemen Perusahaan

bertanggung jawab untuk menerapkan dan melaksanakan pengendalian internal atas

pelaporan keuangan secara memadai, sebagaimana didefinisikan dalam Exchange Act Rules 13a-15(f) dan 15d-15(f).