Minggu, 25 Maret 2018

Aspek Hukum Dalam Ekonomi Indonesia Dan Pelaksanaannya Dalam Otonomi Daerah


kasus perekonomian dunia, memperlihatkan bahwa banyak permasalahan yang mendesak di dunia karena masalah ekonomi. Contohnya pada tahun 1930 dunia mengalami masalah pengangguran di kalangan tenaga kerja dan sumber daya lainnya, begitu juga tahun 1940 dunia mengalami masalah merealokasikan sumber daya yang langka dengan cepat antara kebutuhan perang dengan kebutuhan sipil. Tahun 1950 terjadi masalah inflasi, tahun 1960 terjadi kemunduran pertumbuhan ekonomi, tahun 1970 dan awal tahun 1980 terjadi kasus biaya energi yang meningkat (harga minyak yang meningkat sepuluh kali dibandingkan dekade sebelumnya) (Lipsey, et. al. 1991), memasuki akhir tahun 2008 sampai dengan saat ini krisis finansial global yang dimulai di Amerika Serikat sejak 2007 yang dipicu macetnya kredit perumahan (subprime mortgage) juga telah menimbulkan permasalahan yang mendunia.

Dampak yang dirasakan Indonesia antara lain karena perekonomian dunia melemah sehingga pasar ekspor bagi produk Indonesia menjadi sangat menurun, nilai tukar rupiah terdepresiasi sehingga hutang luar negeri pemerintah maupun swasta menjadi beban yang cukup berat. Sejarah Indonesia dalam kurun waktu yang panjang sebagai negara jajahan bangsa asing karena alasan ekonomi bahwa Indonesia merupakan sumber hasil bumi yang sangat penting bagi dunia juga mempelihatkan bahwa masalah ekonomi adalah masalah yang penting bagi suatu negara.

Dari uraian diatas, kita dapat melihat bahwa persoalan-persoalan ekonomi selalu muncul dari penggunaan sumberdaya yang langka untuk memuaskan keinginan manusia yang tak terbatas dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya. Akibat kelangkaan, maka terjadi perebutan untuk menguasai sumberdaya yang langka tersebut. Perebutan menjadi penguasa atas sumber daya yang langka bisa menimbulkan persengketaan antar pelaku ekonomi bahkan bisa memicu perang baik antar daerah maupun antar negara.Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat berjalan dengan baik dengan prinsip – prinsip keadilan. Hukum ekonomi merupakan salah satu alat untuk mengatasi berbagi persoalan tersebut.

• PEMBAHASAN

Pemanfaatan sumber daya yang terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak yang berkepentingan mendapat perlakuan yang adil (win-win solution) dan agar tidak terjadi perselisihan diantara pelaku ekonomi. Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek. Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya. Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi.

Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara mereka. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut.

Tujuan suatu bangsa salah satunya adalah mensejahterakan rakyatnya. Seperti tujuan Negara Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam tujuan negara tersebut disebutkan memajukan kesejahteraan umum. Jadi perekonomian nasional ini ditujukan bagi kemajuan dan kesejahteraan umum.

Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 menyebutkan bahwa negara menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dan juga bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah salah satu dari pelaksanaan pasal tersebut dimana terdapat PT. Pertamina, PT. Aneka Tambang, PT Pertani, PT Pupuk Kaltim, PT Pertani dan lain-lain. Dalam era privatisasi yang pada mulanya dilakukan untuk efisiensi dan terbukanya modal asing yang masuk ke Indonesia perlu diwaspadai agar jangan sampai cabang- cabang produksi yang penting dan kekayaan alam yang ada di Indonesia menjadi milik asing dan hanya memperoleh sedikit keuntungan atau royalti dan jangan sampai Indonesia hanya sebagai penonton di negeri sendiri. Peranan hukum disini adalah untuk melindungi kepentingan negara perlu dibuat agar dapat terwujud bangsa yang sejahtera dan menjadi tuan di negeri sendiri.

Hukum Ekonomi Indonesia juga harus mampu memegang amanat UUD 1945 (amandemen) pasal 27 ayat (2) yang berisi : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Negara juga memiliki kewajiban untuk mensejahteraan rakyatnya, sehingga perekonomian harus dapat mensejahterakan seluruh rakyat, sementara fakir miskin dan anak yang terlantar juga perlu dipelihara oleh Negara. Negara perlu membuat iklim yang kondusif bagi usaha dan bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberdayakan. Sementara yang memang tidak dapat berdaya seperti orang sakit, cacat perlu diberi jaminan sosial (Pasal 34 UUD 1945). Tugas negara ini dalam kondisi sekarang tidaklah mudah dimana kemampuan keuangan pemerintah sendiri juga terbatas. Konsep perekonomian yang baik perlu dilaksanakan.

Indonesia merupakan bagian dari masyarakat global sehingga Indonesia pun tidak terlepas dari hukum internasional termasuk yang menyangkut ekonomi. Tetapi walaupun demikian, kita juga harus bersikap kritis dan memperjuangkan hak bagi kesejahteraan Negara kita, karena tidak semua kebijakan ekonomi tersebut dapat diterapkan dan kalaupun diterapkan harus ada penyesuaian dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Indonesia juga terdiri dari berbagai macam suku bangsa, sehingga dalam pengaturan hukum ekonominya harus mempertimbangkan hal tersebut. Di era orde baru kita pernah mencoba mengatur Negara ini menggunakan sistem sentralisasi atau terpusat. Semua kegiatan ekonomi diatur oleh pemerintah pusat. Diakui dengan sistem ini perekonomian kita sempat berjaya dengan swasembada beras, namun di sisi lain terjadi kesenjangan antara pusat-pusat ekonomi dengan daerah-daerah yang terpencil dan kurangnya pemerataan pembangunan.

Tujuan utama desentralisasi adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui penyelenggaraan urusan/fungsi/tanggung jawab pemerintahan untuk penyediaan pelayanan masyarakat lebih baik. Pelaksanaan otonomi daerah yang baik akan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Beberapa contoh sukses ditunjukkan dalam Koran Tempo, Senin, 22 Desember 2008, sejumlah kepala daerah di negeri ini dapat mengembangkan kreativitasnya dalam memajukan daerahnya. Peran pimpinan daerah dalam mendorong terciptanya pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan sangatlah penting. 

Kriteria yang dipilih Tempo untuk menyeleksi para calon tokoh pimpinan daerah adalah dalam sektor pelayanan pubik, transparansi dan keramahan pada dunia usaha setempat. Hal ini dilakukan Tempo karena dianggap masih banyak anggapan miring tentang otonomi daerah sebagai desentralisasi korupsi dan munculnya raja-raja kecil. Sebanyak 61 kasus kepala daerah menjadi tersangka dan kemudian menjadi terpidana akibat praktek yang salah dalam menjalankan otonomi dan presepsi mengenai otonomi daerah.

Pemerintahan di daerah harus berhati-hati dalam membuat regulasi ataupun perangkat hukum yang menyangkut perekonomian daerahnya, agar tidak terjadi salah presepsi tentang otonomi ekonomi daerah. Peranan pemerintah pusat juga harus lebih ketat dalam mengawasi jalannya otonomi daerah agar tujuan nasional dapat berjalan sebagai mana mestinya. Keberpihakan pemerintah baik pusat maupun daerah terhadap pertumbuhan koperasi, usaha kecil dan menengah daerah diharapkan mampu mengurangi jurang antara masyarakat mapan dan marjinal, karena dengan pertumbuhan koperasi, usaha kecil dan menengah akan mengurangi ketergantungan masyarakat akan import dan memperluas lapangan pekerjaan. Sehingga akan mengurangi beban pemerintah dan diharapkan daerah mampu mandiri mengatasi kesulitan didaerahnya sesuai dengan sumberdaya yang ada didaerah tersebut.

Pemerintahan daerah juga harus menjaga agar otonomi daerah adalah bukan mengatur daerah dengan kacamata kedaerahannya tetapi lebih melihat bahwa negara kita mempunyai tujuan bersama yang mulia seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Pemerintahan daerah juga tidak boleh semena-mena menyombongkan diri apabila berhasil, tetapi juga mau membantu daerah lain, minimal dengan menularkan informasi tentang keberhasilan mereka terhadap daerah lain.

Kegiatan ekonomi manusia sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku di setiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Sehingga aspek hukum harus dibuat berdasarkan tingkat kepentingan yang muncul pada suatu masyarakat di suatu wilayah, untuk itulah perlu dibuat aspek hukum yang sejalan dengan kebijakan otonomi daerah dalam kerangka pemerataan kesejahteraan nasional.

Pelaksanaan hukum ekonomi sendiri perlu terus diawasi sehingga tidak menimbulkan distorsi tetapi justru dapat meningkatkan perekonomian itu sendiri. Seperti contoh : Otonomi daerah yang bila dilaksanakan dengan baik dapat memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk berinovasi bagi kesejahteraan daerahnya bukan untuk menonjolkan sisi kedaerahannya masing-masing. Komitmen dan institusi pengawasan yang baik juga perlu dikembangkan agar penegakan hukum dapat berlaku baik bagi masyarakat maupun aparat hukum itu sendiri.



sumber
http://kotakberita99.blogspot.co.id/2015/08/contoh-kasus-kasus-ekonomi-di-indonesia.html

Senin, 10 Juli 2017

Curriculum Vitae

Tulisan 4

Data Pribadi
Nama                           : Liah Sumarliah
Tempat Tanggal Lahir    : Sukabumi, 15 Januari1998
Jenis Kelamin                : Wanita
Agama                          : Islam
Alamat                          : KP.NAGRAK RT/RW 003/006 Desa. NAGRAK SELATAN Kec. Nagrak 
Status                           : Belum Menikah
Kewarganegaraan         : Indonesia
Email                            : liahsumar@gmail.com


Pendidikan Formal
2002 – 2004    : TK Kartini 
2004 – 2010    : SDN 1 Nagrak 
2010 – 2013    : SMP IT YASPIDA SUKABUMI 
2013 – 2016    : SMK TERPADU 2 YASPIDA SUKABUMI 
2016 – now     : Universitas Gunadarma

Pertumbuhan Ekspor Indonesia Terhadap portugal

Tugas 4 (ke-1)



Hubungan Negara Indonesia – Portugal
Hubungan Bilateral antara Indonesia dan Portugal Adalah suatu kenyataan sejarah bahwa Portugal merupakan bangsa Eropa pertama yang menapakkan kakinya di Bumi Nusantara pada tahun 1509 dan keterkaitan sejarah tersebut telah memberikan warna budaya di berbagai wilayah di Indonesia. Jejak-jejak hubungan budaya itu telah memberikan makna serta pengaruh positif dalam menjalin hubungan bilateral kedua negara saat ini. Meneropong hubungan bilateral Indonesia ± Portugal adalah jalan panjang sejarah hingga 499 tahun yang lalu.
Sejarah di abad 16 adalah sejarah Portugal sebagai suatu kerajaan yang menjadi adidaya dunia serta sejarah bumi Nusantara yang terdiri dari ratusan kerajaan kecil dan besar namun sangat menarik perhatian kerajaan Portugal serta Eropa pada umumnya karena kekayaan sumber alamnya. Sejarah abad 16 adalah sejarah kolonialisasi dengan jejak-jejak budaya yang bertahan lama. Sebaliknya sejarah abab 20 dan abab 21 adalah sejarah dua negara modern yang berusaha membangun hubungan yang setara dalam dunia yang semakin menyatu.
Dalam konteks Indonesia ± Portugal, hubungan diplomatik dimulai di tahun 1950an, walaupun pada saat itu belum pada tingkat Kedutaan karena dianggap tidak sejalan dengan prinsip Non Blok yang dipelopori oleh Bung Karno sebagai Presiden RI; namun demikian, Bung karno sendiri telah mengadakan kunjungan kenegaraan ke Portugal pada tahun 1960. Hanya setelah Revolusi pro-Demokrasi 25 April 1974 di Portugal, Indonesia secara penuh membuka Kedutaannya di Lisabon, namun dalam kurun waktu kurang dari setahun hubungan diplomatik tersebut dibekukan karena timbulnya masalah Timor Timur. Selama kurang lebih 24 tahun, kompleksitas dari masalah Timor Timur mengganjal hubungan kedua negara.
Hubungan diplomatik mulai berangsur normal kembali setelah Referendum di Timor-Timur di tahun 1999 dan disusul dengan berdirinya negara Timor Leste di tahun 2002. Sejak saat itu intensitas hubungan dan kerjasama Indonesia Portugal di berbagai bidang dari tahun ke tahun secara berangsur menunjukkan peningkatan yang sangat positif. Kedua Negara kini telah membuka lembaran baru dalam hubungan bilateral dan di atas lembaran baru tersebut sedang digoresi berbagai platform kerjasama yang akan memberikan kontribusi, baik pada pengembangan kedua negara maupun pengembangan perdamaian di dunia.
Gambaran Umum Perkembangan Hubungan Bilateral Indonesia - Portugal
1. Portugal sebagai negara dan anggota UE mendukung integritas wilayah Indonesia serta memuji demokrasi dan reformasi di tanah air. Portugal berpandangan bahwa transisi politik di Indonesia telah membantu peletakan landasan hak-hak asasi manusia, lingkungan hidup, anti korupsi dan anti terorisme.
2. Selain itu, Portugal percaya bahwa Indonesia merupakan pilar stabilitas di Asia Tenggara dan sebagai mitra yang sangat penting dalam upaya-upaya memajukan kerjasama dan perdamaian di dunia. Portugal juga menghargai upaya Indonesia dalam memajukan nilai-nilai demokrasi, keamanan dan perdamaian di Asia Tenggara terutama di Myanmar dan Thailand.
3. Portugal sangat menghargai peranan Indonesia di GNB, OKI, APEC, ASEAN dan organisasi-organisasi internasional. Pemerintah Portugal juga berpendapat bahwa Indonesia sebagai pencetus Konferensi Asia Afrika (KAA) dan Gerakan Non Blok (GNB), merupakan negara kunci untuk menghidupkan kembali kerjasama negaranegara di Asia dan Afrika.
4. Dalam berbagai isu di fora internasional dan regional terdapat saling pengertian dan persamaan pandangan antara Indonesia dan Portugal, sementara permintaan dukungan dalam berbagai pencalonan kedua negara pada badan-badan atau organisasi internasional umumnya dilakukan melalui pengaturan dukungan secara timbal-balik (resiprositas).
5. Pemerintah Portugal sangat menghargai sikap pemerintah Indonesia sehubungan dengan Timor Leste karena Indonesia ingin menyelesaikan bersama-sama ³residual issues´ antara kedua negara, misalnya tentang pelanggaran hak-hak asasi manusia yang terjadi tahun 1999 dengan pembentukan KKP, dan tentang perbatasan kedua negara di mana Portugal dalam hal ini telah menunjukkan kerjasamanya dengan mempersiapkan data-data dan dokumen yang diperlukan. Menyangkut perkembangan politk dalam negeri Indonesia, Pemerintah Portugal mengapresiasi kemajuan Indonesia khususnya dalam demokratisasi, penegakan HAM, reformasi, dan lingkungan hidup.
6. Portugal sepenuhnya mendukung Indonesia untuk memperoleh status sebagai ³Observer´ dalam CPLP (Comunidade dos Paises da Lingua Portuguesa=Komunitas Negara-negara Berbahasa Portugis), jika Indonesia menunjukkan kemauannya untuk itu. Pemanfaatan posisi Portugal sebagai anggota UE serta peranannya di Negara-negara CPLP dan sekitarnya untuk kepentingan Indonesia sejauh ini telah diupayakan semaksimal mungkin. KBRI Lisabon memprakarsai ide kemungkinan Indonesia memperoleh status sebagai observer dalam CPLP melalui Sekretariat CPLP di Lisabon. KBRI Lisabon mengambil prakarsa ini mengingat pentingnya peran Portugal sebagai pasar, pusat dagang, dan sebagai jalur utama masuknya komoditi ekspor Indonesia di kawasan Eropa Barat dan Negara-negara yang tergabung dalam CPLP.
7. Hubungan ekonomi kedua negara juga menunjukkan kecenderungan meningkat dari tahun ke tahun sejak dibukanya kembali hubungan diplomatik kedua negara. Peningkatan hubungan ekonomi ini tercermin dari meningkatnya volume perdagangan antara kedua negara, mulai adanya investasi pengusaha Portugal di Indonesia serta semakin banyaknya wisatawan Portugis yang berkunjung ke Indonesia. Peluang peningkatan hubungan ekonomi masih terbuka lebar bagi pengembangan berbagai aspek ekonomi lainnya di masa-masa mendatang.
8. Kepentingan dan kerjasama Portugal dengan Indonesia dan ASEAN terkait erat dengan UE. Di samping itu, Portugal juga mengakui pentingnya peran Indonesia di kawasan asia pasifik terutama perannya di dalam ASEAN. Portugal melihat bahwa hubungan ekonomi dengan Indonesia merupakan peluang yang besar karena keterbukaan pasar yang sangat besar sebagai potensi ekspor, investasi, jasa, dan kebijakan diversifikasi ekspor Indonesia terutama dalam rangka mengantisipasi pasar bebas di kawasan.
9. Kaitan sejarah dan budaya antara Indonesia dan Portugal telah menjadi faktor penting dalam peningkatan hubungan sosial budaya antar kedua negara. Tingginya animo masyarakat Portugis terhadap seni dan budaya Indonesia merupakan salah satu faktor pendukung peningkatan hubungan bilateral antara Indonesia dan Portugal. Hal ini dapat dilihat dari kehadiran masyarakat Portugal pada pertunjukan-pertunjukan seni budaya Indonesia yang diprakarsai KBRI Lisabon bekerjasama dengan Fundação Oriente dan Pemerintah Setempat di berbagai distrik di Portugal
10. Secara keseluruhan, dapat dikatakan bahwa hingga tahun 2009 ini, peningkatan intensitas hubungan antar kedua negara terlihat jelas dari tiga aspek utama:
1. Peningkatan intensitas hubungan antar pemerintahan yang dapat diukur baik dari indikator kuantitatif maupun kualitatif seperti jumlah kunjungan para pejabat negara, kuantitas perjanjian kerjasama yang telah diproses untuk ditandatangani dalam waktu dekat serta beberapa barometer kualitatif seperti substansi pembicaraan yang disampaikan oleh berbagai pejabat publik kedua negara tentang kemajuan yang telah dicapai dalam peningkatan hubungan bilateral, serta adanya sikap saling mendukung antara kedua negara dalam berbagai fora internasional dan faktor faktor pendukung lainnya. Jelas tercatat bahwa dalam konteks hubungan Indonesia Portugal, memasuki tahun 2005 hingga tahun 2008 seluruh indikator di atas menunjukkan peningkatan yang sangat positif.
2. Peningkatan intensitas hubungan antar masyarakat yang dapat diukur dari meningkatnya interaksi budaya serta interaksi ekonomi, meningkatnya kunjungan wisatawan Portugal ke Indonesia, pelaksanaan berbagai pagelaran seni dan budaya Indonesia di berbagai kota di Portugal di mana dalam beberapa kesempatan budaya Indonesia digelarkan bersama-sama dengan budaya Portugal, berdirinya berbagai organisasi persahabatan antara masyarakat kedua negara, dimulainya investasi ekonomi dengan prinsip mutual benefit serta adanya inisiatif menyusun berbagai dokumen kerjasama ekonomi dan budaya.
3. Perubahan sikap media di masing-masing negara terhadap negara lainnya. Media masa Portugal tidak lagi menunjukkan sikap yang agresif terhadap Indonesia; dalam beberapa kesempatan, wartawan Portugal telah berkunjung ke Indonesia baik untuk meliput berbagai perkembangan pembangunan di tanah air maupun dalam rangka promosi budaya dan turisme di Indonesia; berbagai berita positif tentang Indonesia telah dipublikasikan secara luas dan rutin di media cetak dan elektronik Portugal.

Detail Ekspor
Komoditas ekspor utama
:
garmen, mesin, bahan kimia, produk kertas dan gabus, daging, dan   produk susu
Komoditas impor utama
:
hasil pertanian, produk makanan, hasil minyak, produk kimia, plastik dan karet, kulit, kayu dan gabus, bubur kayu dan kertas, bahan-bahan tekstil, pakaian, alas kaki, hasil tambang, logam dasar, mesin dan alat-alat, sepeda dan logam tranportasi yang lain, kacamata dan alat-alat penelitian, asessoris dan spare part komputer, semi-konductor dan alat penghubung, barang-barang rumah tangga, mobil penumpang baru dan bekas, dan produk anggur

Kerjasama Ekonomi Perdagangan dan Investasi
Volume perdagangan RI-Portugal pada tahun 2009 mencapai US$ 114,92 juta dengan ekspor Indonesia ke Portugal mencapai US$ 102,27 juta dan impor dari Portugal mencapai US$ 12,65 juta dengan surplus bagi Indonesia sebesar US$ 89,62 juta. Namun, di tahun 2010 volume perdagangan RI – Portugal hanya sebesar US$ 109,1 juta dengan surplus bagi Indonesia sebesar US$ 75,2 juta. Volume perdagangan dari tahun 2009 ke 2010 turun sebesar 4,89%.
Adapun investasi Portugal ke Indonesia masih relatif kecil. Baru terdapat dua perusahaan Portugal yang menanamkan modalnya di Indonesia dalam bentuk Foreign Direct Investment (FDI) yaitu di sektor perminyakan dan sektor pariwisata.
Ekspor Indonesia ke Portugal antara lain mencakup komponen sepatu, kerajinan tangan, produk elektronik, komponen komputer, mebel, kayu lapis, plastik, peralatan dapur, minyak kelapa, rempah-rempah dan tumbuhan herbal, kopi, tekstil, garmen, karet alam, serat kain dan benang, dan sebagainya. Sementara itu, impor Indonesiadari Portugal meliputi pakaian sutra, peralatan untuk listrik, bahan kimia untuk pewarna, sepatu, cork goods, anggur, produk buah-buahan yang dikeringkan, kulit yang telah disamak, produk-produk farmasi, produk kimia, dan sebagainya.


Sumber :

Kelompok :
Hanuf Riris Pratiwi
Liah Sumarliah


Minggu, 09 Juli 2017

Neraca Pembayaran Indonesia Terhadap Argentina

Tugas 4 (ke-2)
 

Impor Barang Pada Neraca Pembayaran Dasar

Kalender
GMT

Realisasi
Sebelum Ini
Kesepakatan
Perkiraan  
2017-04-25
07:00 PM

$-941M
$-122M
$-350M
$-150M
2017-05-23
07:00 PM

-$139M
$-941M
$100M
$400M
2017-06-22
07:00 PM

-$642M
-$139M
$-50M
$-90M
2017-07-26
07:00 PM


$-642M


2017-08-24
07:00 PM





2017-09-27
07:00 PM








Argentina Perdagangan
Terakhir
Sebelum Ini
Tertinggi
Paling Rendah
Satuan

-642.00
-144.00
2543.00
-1091.00
Usd - Juta
5415.00
4829.00
8393.00
55.00
Usd - Juta
6057.00
4973.00
7671.00
36.00
Usd - Juta
-6871.00
-4566.00
4214.74
-6871.00
Usd - Juta
-0.90
-0.80
8.50
-4.80
Persen
192461.67
188777.69
192461.67
87524.40
Usd - Juta
131.30
135.20
151.40
73.60
Indeks Poin
-6453.54
13618.19
13618.19
-7404.18
Usd - Juta
788.00
516.05
1454.20
118.06
Usd - Jutaan
1078.00
991.00
1078.00
100.00
Usd - Juta
1483988.00
1241414.00
1851392.00
711417.00

54.90
56.76
61.74
0.28
Ton
486.00
497.00
855.00
486.00
BBL/D/1K
0.50
1.67
2.81
0.36

  

Ekspor Barang Pada Neraca Pembayaran Dasar – Perkiraan

Perkiraan
Realisasi
Q3/17
Q4/17
Q1/18
Q2/18
2020
Satuan
Neraca Perdagangan
-642
720
610
-242
-241
-10
Usd - Juta

Perkiraan - Argentina - Neraca Perdagangan 



Argentina Perdagangan
Terakhir
Q3/17
Q4/17
Q1/18
Q2/18
2020
-642
720
610
-242
-241
-10
5415
5750
5890
5229
5690
6940
6057
4900
5100
5400
5574
6950
-6871
-2000
-2400
-6170
-4964
-3000
-0.9
-0.5
-0.5
-0.29
-0.27
-0.4
192462
199133
199811
200157
200449
170000
131
135
133
133
132
133
-6454
6104
2490
6808
1766
6510
788
669
750
751
751
771
1078
1045
1038
1034
1031
996
1483988
1205426
1443714
1691427
1142465
1431449
54.9
53.31
53.24
53.45
53.37
53.2
486
491
505
510
510
510
0.5
1.13
1.07
1.23
1.38
1.75


Sumber :

Kelompok :
Hanuf Riris Pratiwi
Liah Sumarliah