Jumat, 10 Mei 2019

Tugas Bahasa Inggris Bisnis 2


Nama Anggota : - Agnes Cinthia Natasha (20216305)
- Dillah Noviawati (22216018)
- Hardi Susilo (23216214)
- Hilda Oktarina (24214990)
- Ilham Adhitiya Sujana (23216412)
- Liah Sumarliah (242216036)
- Rocky Immanuel Sihombing (28216451)

Kelas               : 3EB06





“We have therefore, decided to cancel the order for your failure to execute the order in time as times was of prime importance in this respect”.

Oleh Karena itu, kami memutuskan untuk membatalkan pesanan karena kegagalan Anda untuk mengeksekusi pesanan tepat waktu karena waktu sangat penting dalam hal ini.

PARAFRASE
Because of that, we do a cancellation  the order because you are unable to complete the order on time, because  time is something very important for everything.
Karena itu, kami melakukan pembatalan  pesanan karena Anda tidak dapat menyelesaikan pesanan tepat waktu, karena waktu adalah sesuatu yang sangat penting untuk semuanya.


Indonesian language
English language
Karena itu, kami melakukan pembatalan pesanan karena Anda tidak dapat menyelesaikan pesanan tepat waktu, karena waktu adalah sesuatu yang sangat penting untuk semuanya.

Because of that, we do a cancellation the order because you are unable to complete the order on time, because  time is something very important for everything.




Jumat, 25 Januari 2019

PENGALAMAN SEMASA SEKOLAH DI PESANTREN



Lulus SD aku bingung mau kemana mau ngapain bagaimana caranya agar bisa tetap hidup, daftarlah diriku di pesantren tersebut karena selain mendapatkan tempat tinggal juga mendapatkan makan gratis.
Diterima Di pesantren itulah aku bisa mempelajari dan menghafal Alquran,dan kitab kitab lainnya, ditempat itulah aku memulai belajar untuk lebih mandiri, ditempat itulah aku menemukan banyak teman baru. Dan masih banyak lagi yang aku dapatkan selama berada dipesantren itu.
Setelah di pesantren tersebut aku sangatlah bangga, awalnya tidak yakin kalau akan diterima dengan segala bentuk ujian tes yang menurutku begitu sulit.
Keseharian di pesantren saya begitu padet waktu nya bangun jam 03:30 berangkat ke masjid sholat tahajut lalu jam 05:30 langsung sholat subuh terus setelah sholat subuh saya langsung mengaji di kelas lalu pulang jam 6 ngambil makan sehabis makan mandi terus langsung sekolah biasa pulang jam setengah 2 istirahat sampe menjelang ashar lalu ke berangkatlah ke masjid ngaji kitab sampe jam 5 terus pulang ngaji langsung makan sore, setelah makan cuci ping ke kolam terus abis itu siap siap ke masjid ntuk sholat berjamaah magrib terus di lanjut dengan mengaji kitab lagi di kelas terus menerus begitu keseharian di pesantren.
Terus pas kelas 3 SMP saya mulai bandel akan di pesantren, saya membawa hp ke pesantren
Terus ketauan sama ustadzah nya di ambillah si hp itu disitu saya mendapatkan hukuman di suruh mengelilingi asrama satri laki-laki dengan menggunakan kerudung warna warni disitulah saya merasa malu sekali tapi saya juga harus menanggu akibatnya itu. dan pas kelas 3 SMP itu temen temen saya mulai mengenal cowo terus denget sama anak cowo surat-suratan terus kalau sakit ada yang ngasih makanan di perhatiin nya lewat surat hehe. Singkat cerita saya lulus lah dari pesantren itu lalu pindah ke pesantren lain tpi saya cuman bertahan 1 tahun aja di pesantren itu nya dikarenakan saya tidak betah di pesantren itu, lalu saya pindah pesantren yang sebelumnya, terus saya masuk SMK di pesantren yang sebelum nya. Saya tidur nya di kamar yang saya belum tau nama nya siapa siapa terus saya nginep karena saya belum dekat sama temen kamar saya di kamar temen saya kamar nya sangat lah kecil cukum cuman berdua saja tapi malah di tempatin berempat heheh.
Maaf belum selesai cerita nya nanti lanjutlagi ceritanya.


Jumat, 11 Januari 2019

economy system in ir. Soekarno era


Ir.Soekarno is an Indonesian Proclamator who is known as an idealist with his high commitment to welfare of the people and freeing imperialism and western colonialism. Ir.Soekarno, an accomplished communicator with the notion of nationalism, Islamism and communism and spreading the understanding of Marxism, gained success by formulating the teachings of marhaenism / Marxism and not only that he was the founder of the Indonesian national party or also called (PNI), ir soekarno has contributed to this country the originator of the Pancasila as the basis of this country succeeded in proclaiming the independence of the Republic of Indonesia on August 17, 1945, and he was also the originator of the 1955 KAA in Bandung, in making a country not as easy as turning a palm. experienced by Ir Sukarno during his tenure as president of the Republic of Indonesia, which failed to unite Western Ireland and failed to deal with the political crisis that struck in 1966.
This year also from an economic point of view, there is a statement from Soekarno's rejection of a variety of foreign aid because this understanding of nationalism can be interpreted with the belief that development in Indonesia, including in the economic field, must originate from the nation itself and inflation will eventually occur. by 600%
Yearly and ultimately create economic chaos in Indonesia. This situation is exacerbated by the exploitation of human resources and natural resources on a large scale which results in the Indonesian economy, another mistake during the reign of Soekarno was the adoption of an economic system using a liberal economic system where indigenous entrepreneurs were still weak non-indigenous, and in the end worsened the economy after independence, in an effort to overcome the Indonesian economic downturn at that time by nationalizing the bank de javasche bank and reducing the amount of money circulating to reduce prices (syarifudin scissors), and implementing the ali baba economic system that provides credit licensing for national private businesses. But this system must run aground because this program is not running well and there is a lack of experience with indigenous entrepreneurs.


Reperence :
http://novitgrace.blogspot.com/2015/07/kepemerintahan-soekarno-1945-1968.html


opinion about best economy system for indonesia

Indonesia is a country that is very rich in its natural wealth, but Indonesia still cannot be called an advanced country due to the lack of knowledge for processing natural resources, therefore Indonesia is still said to be a developing country. Indonesia has various economic systems, both from the liberal economic system, the economic system of etatism and the pancasila economic system better known as the mixed economic system, but still Indonesia is still classified as a developing country. Whice is the main problem here is which economic system is suitable for Indonesia ?

In my opinion the economy is suitable or more appropriate for the Indonesian state, namely, a pancasila economic system (mixed economic system), because this system implements cooperation between the government and the private sector. Both the private sector and the government are recognized, when economic activities occur and problems that arise in a country are handled together in order to achieve a good efficiency.

In this mixed economic system, the private sector has the function of determining the activities to be carried out related to production plans, distribution lines and consumption targets. While the government's function lies in supervision and control. So that between the government and the private sector has a portion and their respective roles for economic activities in a country. The purpose of intervention by the government in a mixed economic system is to avoid adverse consequences or unfavorable things arising from a centralized and liberal economic system, for example there is a monopoly on economic resources by certain parties.

Maybe not all choose a mixed economic system, because every human being has a different opinion does not have to be the same. Even though the economic system in Indonesia does not only have one system, but more than one economic system.


reference:

Sabtu, 27 Oktober 2018

PASSION SAYA


Hello para pembaca ditulisan kali ini saya akan membahas tentang passion.
Apa sih itu passion?
Passion merupakan perasaan antusiasme atau kegembiraan yang kuat akan sesuatu atau tentang melakukan sesuatu. Disini menurut saya hal yang paling menyenangkan untuk dilakukan itu make up.
Kenapa sih make up?
Karena, disaat saya menggunakan make up kepercayaan diri saya lebih meningkat dikarenakan dengan menggunakan make up saya merasa bisa menutupi sedikit kekurangan yang ada didiri saya. Menurut saya make up bisa menjadi salah satu motivasi hidup untuk seseorang yang mempunyai masalah dengan “percaya diri” terhadap penampilan wajahnya.
Selain itu menurut saya make up merupakan seni. Karena, dengan make up  kita bebas bereksperimen dengan wajah. Dengan make up wajah kita ibarat kanvas yang bisa kita lukis dengan berbagai warna yang menarik dan indah yang akan menghasilkan lukisan yang sempurna yang dapat dinikmati oleh yang membuat dan yang melihat.
            Make up juga bisa saya artikan sebagai bentuk apresiasi untuk diri sendiri, dengan menggunakan make up berarti saya menjaga penampilan saya agar terlihat lebih rapi. Make up juga sebagai bentuk apresiasi untuk diri sendiri, karena ketika saya menggunakan make up berarti saya secara tidak langsung merawat wajah saya dan secara tidak langsung merawat keindahan yg ada didiri saya.
Jadi, menurut saya make up membuat saya bebas mengekspresikan diri. Make up juga menimbulkan perasaan kepuasan pribadi bagi yg menggunakannya.

#sabtulis 



Minggu, 25 Maret 2018

Aspek Hukum Dalam Ekonomi Indonesia Dan Pelaksanaannya Dalam Otonomi Daerah


kasus perekonomian dunia, memperlihatkan bahwa banyak permasalahan yang mendesak di dunia karena masalah ekonomi. Contohnya pada tahun 1930 dunia mengalami masalah pengangguran di kalangan tenaga kerja dan sumber daya lainnya, begitu juga tahun 1940 dunia mengalami masalah merealokasikan sumber daya yang langka dengan cepat antara kebutuhan perang dengan kebutuhan sipil. Tahun 1950 terjadi masalah inflasi, tahun 1960 terjadi kemunduran pertumbuhan ekonomi, tahun 1970 dan awal tahun 1980 terjadi kasus biaya energi yang meningkat (harga minyak yang meningkat sepuluh kali dibandingkan dekade sebelumnya) (Lipsey, et. al. 1991), memasuki akhir tahun 2008 sampai dengan saat ini krisis finansial global yang dimulai di Amerika Serikat sejak 2007 yang dipicu macetnya kredit perumahan (subprime mortgage) juga telah menimbulkan permasalahan yang mendunia.

Dampak yang dirasakan Indonesia antara lain karena perekonomian dunia melemah sehingga pasar ekspor bagi produk Indonesia menjadi sangat menurun, nilai tukar rupiah terdepresiasi sehingga hutang luar negeri pemerintah maupun swasta menjadi beban yang cukup berat. Sejarah Indonesia dalam kurun waktu yang panjang sebagai negara jajahan bangsa asing karena alasan ekonomi bahwa Indonesia merupakan sumber hasil bumi yang sangat penting bagi dunia juga mempelihatkan bahwa masalah ekonomi adalah masalah yang penting bagi suatu negara.

Dari uraian diatas, kita dapat melihat bahwa persoalan-persoalan ekonomi selalu muncul dari penggunaan sumberdaya yang langka untuk memuaskan keinginan manusia yang tak terbatas dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya. Akibat kelangkaan, maka terjadi perebutan untuk menguasai sumberdaya yang langka tersebut. Perebutan menjadi penguasa atas sumber daya yang langka bisa menimbulkan persengketaan antar pelaku ekonomi bahkan bisa memicu perang baik antar daerah maupun antar negara.Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat berjalan dengan baik dengan prinsip – prinsip keadilan. Hukum ekonomi merupakan salah satu alat untuk mengatasi berbagi persoalan tersebut.

• PEMBAHASAN

Pemanfaatan sumber daya yang terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak yang berkepentingan mendapat perlakuan yang adil (win-win solution) dan agar tidak terjadi perselisihan diantara pelaku ekonomi. Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek. Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya. Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi.

Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara mereka. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut.

Tujuan suatu bangsa salah satunya adalah mensejahterakan rakyatnya. Seperti tujuan Negara Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam tujuan negara tersebut disebutkan memajukan kesejahteraan umum. Jadi perekonomian nasional ini ditujukan bagi kemajuan dan kesejahteraan umum.

Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 menyebutkan bahwa negara menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dan juga bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah salah satu dari pelaksanaan pasal tersebut dimana terdapat PT. Pertamina, PT. Aneka Tambang, PT Pertani, PT Pupuk Kaltim, PT Pertani dan lain-lain. Dalam era privatisasi yang pada mulanya dilakukan untuk efisiensi dan terbukanya modal asing yang masuk ke Indonesia perlu diwaspadai agar jangan sampai cabang- cabang produksi yang penting dan kekayaan alam yang ada di Indonesia menjadi milik asing dan hanya memperoleh sedikit keuntungan atau royalti dan jangan sampai Indonesia hanya sebagai penonton di negeri sendiri. Peranan hukum disini adalah untuk melindungi kepentingan negara perlu dibuat agar dapat terwujud bangsa yang sejahtera dan menjadi tuan di negeri sendiri.

Hukum Ekonomi Indonesia juga harus mampu memegang amanat UUD 1945 (amandemen) pasal 27 ayat (2) yang berisi : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Negara juga memiliki kewajiban untuk mensejahteraan rakyatnya, sehingga perekonomian harus dapat mensejahterakan seluruh rakyat, sementara fakir miskin dan anak yang terlantar juga perlu dipelihara oleh Negara. Negara perlu membuat iklim yang kondusif bagi usaha dan bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberdayakan. Sementara yang memang tidak dapat berdaya seperti orang sakit, cacat perlu diberi jaminan sosial (Pasal 34 UUD 1945). Tugas negara ini dalam kondisi sekarang tidaklah mudah dimana kemampuan keuangan pemerintah sendiri juga terbatas. Konsep perekonomian yang baik perlu dilaksanakan.

Indonesia merupakan bagian dari masyarakat global sehingga Indonesia pun tidak terlepas dari hukum internasional termasuk yang menyangkut ekonomi. Tetapi walaupun demikian, kita juga harus bersikap kritis dan memperjuangkan hak bagi kesejahteraan Negara kita, karena tidak semua kebijakan ekonomi tersebut dapat diterapkan dan kalaupun diterapkan harus ada penyesuaian dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Indonesia juga terdiri dari berbagai macam suku bangsa, sehingga dalam pengaturan hukum ekonominya harus mempertimbangkan hal tersebut. Di era orde baru kita pernah mencoba mengatur Negara ini menggunakan sistem sentralisasi atau terpusat. Semua kegiatan ekonomi diatur oleh pemerintah pusat. Diakui dengan sistem ini perekonomian kita sempat berjaya dengan swasembada beras, namun di sisi lain terjadi kesenjangan antara pusat-pusat ekonomi dengan daerah-daerah yang terpencil dan kurangnya pemerataan pembangunan.

Tujuan utama desentralisasi adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui penyelenggaraan urusan/fungsi/tanggung jawab pemerintahan untuk penyediaan pelayanan masyarakat lebih baik. Pelaksanaan otonomi daerah yang baik akan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Beberapa contoh sukses ditunjukkan dalam Koran Tempo, Senin, 22 Desember 2008, sejumlah kepala daerah di negeri ini dapat mengembangkan kreativitasnya dalam memajukan daerahnya. Peran pimpinan daerah dalam mendorong terciptanya pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan sangatlah penting. 

Kriteria yang dipilih Tempo untuk menyeleksi para calon tokoh pimpinan daerah adalah dalam sektor pelayanan pubik, transparansi dan keramahan pada dunia usaha setempat. Hal ini dilakukan Tempo karena dianggap masih banyak anggapan miring tentang otonomi daerah sebagai desentralisasi korupsi dan munculnya raja-raja kecil. Sebanyak 61 kasus kepala daerah menjadi tersangka dan kemudian menjadi terpidana akibat praktek yang salah dalam menjalankan otonomi dan presepsi mengenai otonomi daerah.

Pemerintahan di daerah harus berhati-hati dalam membuat regulasi ataupun perangkat hukum yang menyangkut perekonomian daerahnya, agar tidak terjadi salah presepsi tentang otonomi ekonomi daerah. Peranan pemerintah pusat juga harus lebih ketat dalam mengawasi jalannya otonomi daerah agar tujuan nasional dapat berjalan sebagai mana mestinya. Keberpihakan pemerintah baik pusat maupun daerah terhadap pertumbuhan koperasi, usaha kecil dan menengah daerah diharapkan mampu mengurangi jurang antara masyarakat mapan dan marjinal, karena dengan pertumbuhan koperasi, usaha kecil dan menengah akan mengurangi ketergantungan masyarakat akan import dan memperluas lapangan pekerjaan. Sehingga akan mengurangi beban pemerintah dan diharapkan daerah mampu mandiri mengatasi kesulitan didaerahnya sesuai dengan sumberdaya yang ada didaerah tersebut.

Pemerintahan daerah juga harus menjaga agar otonomi daerah adalah bukan mengatur daerah dengan kacamata kedaerahannya tetapi lebih melihat bahwa negara kita mempunyai tujuan bersama yang mulia seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Pemerintahan daerah juga tidak boleh semena-mena menyombongkan diri apabila berhasil, tetapi juga mau membantu daerah lain, minimal dengan menularkan informasi tentang keberhasilan mereka terhadap daerah lain.

Kegiatan ekonomi manusia sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku di setiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Sehingga aspek hukum harus dibuat berdasarkan tingkat kepentingan yang muncul pada suatu masyarakat di suatu wilayah, untuk itulah perlu dibuat aspek hukum yang sejalan dengan kebijakan otonomi daerah dalam kerangka pemerataan kesejahteraan nasional.

Pelaksanaan hukum ekonomi sendiri perlu terus diawasi sehingga tidak menimbulkan distorsi tetapi justru dapat meningkatkan perekonomian itu sendiri. Seperti contoh : Otonomi daerah yang bila dilaksanakan dengan baik dapat memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk berinovasi bagi kesejahteraan daerahnya bukan untuk menonjolkan sisi kedaerahannya masing-masing. Komitmen dan institusi pengawasan yang baik juga perlu dikembangkan agar penegakan hukum dapat berlaku baik bagi masyarakat maupun aparat hukum itu sendiri.



sumber
http://kotakberita99.blogspot.co.id/2015/08/contoh-kasus-kasus-ekonomi-di-indonesia.html

Senin, 10 Juli 2017

Curriculum Vitae

Tulisan 4

Data Pribadi
Nama                           : Liah Sumarliah
Tempat Tanggal Lahir    : Sukabumi, 15 Januari1998
Jenis Kelamin                : Wanita
Agama                          : Islam
Alamat                          : KP.NAGRAK RT/RW 003/006 Desa. NAGRAK SELATAN Kec. Nagrak 
Status                           : Belum Menikah
Kewarganegaraan         : Indonesia
Email                            : liahsumar@gmail.com


Pendidikan Formal
2002 – 2004    : TK Kartini 
2004 – 2010    : SDN 1 Nagrak 
2010 – 2013    : SMP IT YASPIDA SUKABUMI 
2013 – 2016    : SMK TERPADU 2 YASPIDA SUKABUMI 
2016 – now     : Universitas Gunadarma