FAKTOR-FAKTOR YANG MENJADI PERTIMBANGAN DALAM MEMILIH BENTUK BADAN USAHA
Pertimbangan dalam Memilih Badan Usaha
Pendirian suatu badan hukum perusahaan haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada beberapa faktor untuk memilih badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya, pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain:
- Jenis usaha yang dijalankan
Hal pertama yang dipertimbangkan adalah jenis usaha apa yang akan dijalankan. Sesuai dengan keinginan, badan usaha yang akan dijalankan bisa dalam bentuk perdagangan, industri dsb. Orang yang ingin membuka usaha, harus selektif dalam memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.
- Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
Ketika menjalankan bisnis, ada 2 hal yang sangat erat berkaitan, yaitu mengenai pengambilan keputusan dan batas kewenangan dalam menjalankan bisnis. Karakter badan usaha sangat menentukan hal ini. Karena tidak semua badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab antara pemilik dengan badan usahanya. Dalam hal memilih CV atau Firma sebagai badan usaha, ketika timbul suatu kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pemiliknya juga, hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan Perseroan Terbatas, dimana ada keterbatasan tanggung jawab.
- Kapasitas Keuangan dan Kemudahan Pendirian
Umumnya para pebisnis berskala kecil, ingin memilih pendirian badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya sesuai dengan kapasitas keuangannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan Perseroan Terbatas, seringkali badan yang dipilih adalah CV. Namun yang harus diperhatikan adalah karakter dari badan usaha yang dipilih berikut tanggung jawabnya.
- Kemudahan memperoleh modal
Dalam bisnis, pemisahan keuangan pribadi dengan bisnis adalah hal mutlak. Ketika membuat badan usaha, diharapkan dapat membuat rekening atas nama perusahaan tersebut. Sehingga, untuk keperluan permodalan, akan dapat dengan mudah mengajukan ke perbankan atau investor apabila cash flow yang telah berdiri sendiri dan berjalan baik dari bisnis tersebut sudah diletakkan pada wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.
- Besarnya resiko kepemilikan
Para pengusaha harus memikirkan resiko-resiko yang akan terjadi dalam perusahaannya. Misalnya pengusaha dalam bidang industri akan menggunakan alat-alat produksi yang membutuhkan perawatan sesering mungkin agar terhindar dari resiko kerusakan, cacat, dll.
- Perkembangan usaha
Pengusaha haruslah visioner, oleh karena itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga merupakan pertimbangan dalam memilih badan usaha. Seiring dengan perkembangan bisnis, maka tidak hanya omset yang makin besar, namun resikonya juga makin besar. Oleh karena itu perlu disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang tepat.
- Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkoordinir dengan baik, pengusaha hendaknya melibatkan pihak-pihak lain yang dapat mendukung jalannya perusahaan. Pihak-pihak tersebut ditempatkan pada bagian-bagian yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
- Kewajiban dari peraturan pemerintah
Sebagai warga Negara yang baik, pengusaha harus memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin industri, NPWP, akta notaries, pajak dan ijin domilisi.
Dengan mempertimbangkan beberapa faktor di atas, maka diharapkan badan usaha yang dipilih benar-benar sesuai dengan harapan pemiliknya. Seiring dengan perkembangan bisnisnya, maka pemilihan badan usaha juga harus memiliki visi yang jauh ke depan.
KECENDERUNGAN MERUBAH BENTUK PERUSAHAAN PERSEORANGAN MENJADI BENTUK PERSEROAN TERBATAS
Banyak
orang cenderung merubah bentuk perusahaannya dari perusahaan
perseorangan ke bentuk perseroan terbatas. Hal itu dikarenakan sulitnya
mengembangkan usaha yang dibentuk dalam perusahaan perseorangan.
Perusahaan perseorangan hanya bermodal kecil, terbatas jenis dan modal
produksi, memiliki tenaga kerja atau buruh yang sedikit bahkan bisa jadi
tidak memiliki tenaga kerja atau buruh serta alat teknologi yang
dipakai masih sederhana.
Pengusaha
perusahaan perseorangan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua
resiko dan kegiatan perusahaan, apabila kekayaan perusahaan tidak dapat
menutup utang perusahaan, maka kekayaan pribadi menjadi jaminan untuk
menutup kekurangan pembayaran utang perusahaan tersebut. Pada umumnya
kemampuan investasinya terbatas, sehingga besar atau luas usaha juga
terbatas. Apabila pemilik perusahaan meninggal dunia atau tidak dapat
aktif untuk waktu yang cukup lama, maka kegiatan perusahaan akan
terhenti tetapi perusahaan tersebut dapat juga dipindahtangankan.
Berbeda
dengan bentuk usaha Perseroan Terbatas, besarnya modal perseroan
tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari
kekayaan pribadi pemilik perusahaan, sehingga pemilik memiliki harta
kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti kepemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung
jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki, apabila utang
perusahaan melebihi kekayaan perusahaan maka kelebihan utang tersebut
tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan
mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan, pemilik saham akan memperoleh bagian
keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas. Dengan
menggunakan bentuk usaha Perseroan Terbatas, perubahan kepemilikan
perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan atau
menghentikan kegiatan perusahaan.
BENTUK BADAN USAHA KOPERASI BAGI RAKYAT INDONESIA
Karena landasan negara Indonesia adalah gotong royong.
Berdasarkan pengalaman, kegiatan saling membantu (gotong royong, solidaritas, dan perhitungan ekonomi) diantara individu dan usaha akan lebih berhasil mengatasi permasalahan baik sosial maupun ekonomi. Apalagi dalam menghadapi ekonomi pasar dimana persaingan pasar sangat ketat akan menyebabkan UKM semakin tidak berdaya. Dalam ketidak berdayaan ekonomi seperti ini kekuatan-kekuatan ekonomi seperti usaha besar akan menguasai UKM baik dalam pemasaran hasil produksi maupun dalam penyediaan sarana-sarana produksi.
Hal ini menyebabkan usaha-usaha kecil dan menengah harus bergabung dalam suatu wadah (organisasi), dengan saling membantu dan bekerja sama tidak saja untuk menghadapi oligopolies dan monopolis, tetapi juga untuk meningkatkan kemampuan berproduksi dan memasarkan hasil produksinya. Organisasi tersebut dinamakan koperasi. Dalam bab ini akan diuraikan sejarah perintisan perkembangan organisasi koperasi yang dimulai dari Eropa dan disebar luaskan keseluruh dunia termasuk Indonesia.
Para pelopor koperasi telah berhasil memprakarsai organisasi-organisasi koperasi dan mengembangkan gerakan koperasi, gagasannya dan mengembangkan struktur organisasi koperasi tertentu terutama yang dapat diadaptasikan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan, kepentingan-kepentingan khusus dan pada situasi nyata dari kelompok-kelompok orang-orang yang berbeda lingkungan ekonomis dan social budaya. Mereka dalam mendirikan tipe koperasi tertentu dengan melalui proses “trial and errors” yang akhirnya berhasil membentuk organisasi koperasi. Dalam melaksanakan fungsi-fungsi inovatif sebagai pemrakarsa – pemrakarsa sebagai pengusaha-pengusaha koperasi yang membuka jalaln disebut promotor koperasi.
Berdasarkan pengalaman, kegiatan saling membantu (gotong royong, solidaritas, dan perhitungan ekonomi) diantara individu dan usaha akan lebih berhasil mengatasi permasalahan baik sosial maupun ekonomi. Apalagi dalam menghadapi ekonomi pasar dimana persaingan pasar sangat ketat akan menyebabkan UKM semakin tidak berdaya. Dalam ketidak berdayaan ekonomi seperti ini kekuatan-kekuatan ekonomi seperti usaha besar akan menguasai UKM baik dalam pemasaran hasil produksi maupun dalam penyediaan sarana-sarana produksi.
Hal ini menyebabkan usaha-usaha kecil dan menengah harus bergabung dalam suatu wadah (organisasi), dengan saling membantu dan bekerja sama tidak saja untuk menghadapi oligopolies dan monopolis, tetapi juga untuk meningkatkan kemampuan berproduksi dan memasarkan hasil produksinya. Organisasi tersebut dinamakan koperasi. Dalam bab ini akan diuraikan sejarah perintisan perkembangan organisasi koperasi yang dimulai dari Eropa dan disebar luaskan keseluruh dunia termasuk Indonesia.
Para pelopor koperasi telah berhasil memprakarsai organisasi-organisasi koperasi dan mengembangkan gerakan koperasi, gagasannya dan mengembangkan struktur organisasi koperasi tertentu terutama yang dapat diadaptasikan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan, kepentingan-kepentingan khusus dan pada situasi nyata dari kelompok-kelompok orang-orang yang berbeda lingkungan ekonomis dan social budaya. Mereka dalam mendirikan tipe koperasi tertentu dengan melalui proses “trial and errors” yang akhirnya berhasil membentuk organisasi koperasi. Dalam melaksanakan fungsi-fungsi inovatif sebagai pemrakarsa – pemrakarsa sebagai pengusaha-pengusaha koperasi yang membuka jalaln disebut promotor koperasi.
usaha-usaha yang maju pada saat ini:
1, Konstruksi Pertumbuhan sektor konstruksi di tahun-tahun sebelumnya relatif cukup tinggi dibanding sektor lain. Pemicunya berasal dari aktifitas pembangunan yang terjadi hampir di setiap daerah di Indonesia. Bahkan saat ini tercatat, Indonesia sudah mulai banyak mengimpor semen untuk menutupi kebutuhan industri konstruksi.
2. Transportasi, telekomunikasi
Teknologi
informasi dan komunikasi akan terus meningkat karena banyaknya
mobilisasi yang dilakukan masyarakat terutama di era globalisasi saat
ini.
3. Keuangan
Pertumbuhan
sektor keuangan akan meningkat terus sepanjang tahun. Untuk itu
kalangan perbankan diimbau untuk mendiversifikasi produknya agar bisa
menjangkau masyarakat kelas menengah. Selama ini, emas dan properti
masih menjadi pilihan investasi masyarakat kelas menengah
4. Usaha Kuliner Kreatif
Usaha
kuliner memang merupakan usaha rumah tangga terbanyak yang digeluti
masyarakat di Indonesia. Usaha memproduksi dan menjual makanan memang
takkan pernah sepi dan mati. Anda mungkin banyak melihat usaha rumah
tangga yang memproduksi makanan (nasi, kue, cemilan, snack, permen, dll)
telah gulung tikar. Namun anda juga harus menyadari bahwa banyak
pengusaha yang bermunculan pada bisnis ini. Kuncinya adalah kreatifitas
menciptakan produk olahan makanan yang lezat, murah, dan menarik.
Misalnya usaha kue daun kelor, keripik kulit pisang, permen kulit jeruk, dan sebagainya.
5. Bisnis Fashion Inovatif
Seperti
halnya usaha kuliner, bisnis fashion merupakan salah satu usaha tua
yang sudah ada sejak berkembangnya peradaban manusia. Desain yang
inovatif dengan variasi style yang atraktif menjadi kekuatan dalam
berkompetisi. Oleh karena itu, inovasi dalam membangun bisnis ini sangat
diperlukan. Banyak orang yang telah sukses berkat ide-ide gilanya,
misalnya mendesain baju yang multi fungsi, sandal yang bisa dirakit
sendiri dengan warna berbeda, menjual kaos stockhing bertato, membuat
desain kerudung yang mampu menciptakan 8 gaya, dan masih banyak lagi.
Semakin berkembangnya teknologi bisnis fashion tidak memerelukan modal
yang besar untuk menyewa tempat, karena saat ini banyak pengusaha
fashion memasarkan produknya melalui media online. Dan semakin tingginya
gaya hidup / lifestyle masyarakat.
6. Bisnis Gadget dan Pendukungnya
Di
Indonesia, pengguna mobile gadget, terutama handphone dan komputer
tablet terus mengalami peningkatan. Bahkan banyak masyarakat yang
memiliki ponsel lebih dari satu. Nampaknya dalam lima atau sepuluh tahun
mendatang, bisnis ini takkan pernah sepi, apa lagi terobosan dalam
dunia teknologi terus berkembang. Oleh karena itu, anda yang memiliki
modal menengah (10-20juta) bisa mulai terjun dalam bisnis ini. Sementara
bila modal anda masih kecil, anda bisa berbisnis pada segmen
pendukungnya, misalnya menjual pulsa dan assesorisnya.
7. Bisnis Ritel Lewat Media Online
Bila
anda tidak memiliki lokasi yang strategis dan pangsa pasar anda
terbatas, maka perdagangan dengan memanfaatkan internet menjadi jalan
keluarnya. Yang diperlukan untuk bisnis ini adalah barang yang akan anda
jual (misalnya parfum, ebook, mesin produksi, barang kerajinan, baju
dan sebagainya), website toko online,
jasa pengiriman (misal Tiki, POS, Fedex), dan izin perdagangan. Dengan
demikian bisnis anda bisa menjangkau ke seluruh dunia. Membangun bisnis
dengan toko online sangat menjanjikan mengingat pengguna internet dari
tahun ke tahun terus bertambah.
8. Kewajiban dari peraturan pemerintah
Sebagai warga Negara yang baik, pengusaha harus memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin industri, NPWP, akta notaries, pajak dan ijin domilisi.
Sumber referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar